Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara WNI Terancam Dideportasi Korsel, meski Pernah Bantu Tangkap Teroris ISIS

Kompas.com - 15/06/2023, 14:22 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber ABC,Koreaboo

Keduanya lahir di Korea Selatan dan tidak dapat berbahasa Indonesia.

"Hatiku berat, karena dia (teroris) tertangkap karena saya, dia mungkin nanti (menyerangku) dengan pisau atau senjata di Indonesia."

"Anak sulungku tidak mau ke Indonesia. Dia bahkan tidak suka makanan Indonesia. Dia suka kimchi kubis," kata Putri, dikutip dari Koreaboo pada Minggu (11/6/2023).

Saat ini, UU di Korsel menyatakan bahwa imigran tidak berdokumen yang anaknya sudah tinggal enam tahun di Korea Selatan tidak dapat dideportasi sampai anak itu lulus SMA.

Akan tetapi, karena Putri sudah mendapatkan visa, keluarganya tidak dilindungi undang-undang ini.

Jung Mi Sun, Direktur Pusat Dukungan Wanita Migran di Gwangju, mengomentari kasus Putri.

"Karena tidak dibebaskan dari statusnya yang tidak berdokumen dan belum mendapatkan pengakuan apa pun atas kontribusinya kepada bangsa, maka akan lebih baik jika dia diam saja (tentang serangan teror)," kata Jung.

Kasus ini menjadi viral di Korea Selatan. Sejumlah warganet mengkritik perlakuan pemerintah terhadap Putri.

Ada netizen yang memuji Putri sebagai pahlawan, dan sementara yang lainnya meminta perempuan Indonesia itu dijadikan warga negara kehormatan Korea Selatan.

Baca juga: 40 Tahun Dibui di Malaysia, WNI: Staf Penjara Anggap Saya Teman, Bukan Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com