Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara WNI Terancam Dideportasi Korsel, meski Pernah Bantu Tangkap Teroris ISIS

Perempuan itu, yang oleh ABC Indonesia disebut sebagai Putri (bukan nama sebenarnya) dan di media Korsel Koreaboo ditulis namanya A, hanya punya waktu beberapa hari lagi sebelum dideportasi.

Cerita bermula pada 2018 ketika Putri menelepon polisi untuk melaporkan seorang pria yang dicurigai merencanakan serangan teror.

Pria itu adalah pekerja asal Indonesia berusia 31 tahun di salah satu pabrik di Gwangju.

Adapun Putri tinggal di Korea Selatan secara ilegal karena tidak berdokumen, sehingga melaporkan pria tersebut artinya juga mempertaruhkan status ilegalnya yang bisa terbongkar.

"Kesadaran orang-orang terhadap Islam semakin parah, hanya gara-gara satu orang saja. Makanya saya tidak bisa diam, dan secepatnya melapor," kata Putri kepada MBC News.

Putri kemudian diminta mengumpulkan barang bukti oleh agen NIS, membantu melacak tersangka selama lima bulan saat ia sedang hamil.

Hasilnya, dia berhasil menemukan peluru tajam dan peluru kosong di tempat tinggal pria tersebut, serta USB berisi "resep" bom rakitan. Si pria langsung dideportasi.

Polisi lalu berterima kasih kepada Putri dengan mengirimkan surat resmi ke Kantor Imigrasi, meminta mereka meninjau kasusnya secara positif karena dia membantu menjaga keamanan nasional.

Polisi juga meminta Kantor Imigrasi untuk mempertimbangkan agar Putri bisa tinggal di Korea.

Sementara itu, Putri takut kembali ke Indonesia karena merasa dirinya bisa dalam bahaya akibat tertangkapnya teroris ISIS tadi.

Kantor Imigrasi pun memberinya visa sementara, sehingga Putri dapat melepaskan statusnya yang tidak berdokumen.

Semua tampak baik-baik saja, sampai tahun ini ketika perpanjangan visanya ditolak.

Menurut kantor imigrasi setempat, tidak ada bukti konkret bahwa keamanan Putri terancam dan ia berpotensi menghadapi pembalasan di Indonesia.

Ibu dua anak ini sekarang terancam deportasi, ditambah dirinya khawatir atas keselamatan dan kelangsungan hidup putrinya yang berusia 9 tahun serta putranya yang berumur 5 tahun.

Keduanya lahir di Korea Selatan dan tidak dapat berbahasa Indonesia.

"Hatiku berat, karena dia (teroris) tertangkap karena saya, dia mungkin nanti (menyerangku) dengan pisau atau senjata di Indonesia."

"Anak sulungku tidak mau ke Indonesia. Dia bahkan tidak suka makanan Indonesia. Dia suka kimchi kubis," kata Putri, dikutip dari Koreaboo pada Minggu (11/6/2023).

Saat ini, UU di Korsel menyatakan bahwa imigran tidak berdokumen yang anaknya sudah tinggal enam tahun di Korea Selatan tidak dapat dideportasi sampai anak itu lulus SMA.

Akan tetapi, karena Putri sudah mendapatkan visa, keluarganya tidak dilindungi undang-undang ini.

Jung Mi Sun, Direktur Pusat Dukungan Wanita Migran di Gwangju, mengomentari kasus Putri.

"Karena tidak dibebaskan dari statusnya yang tidak berdokumen dan belum mendapatkan pengakuan apa pun atas kontribusinya kepada bangsa, maka akan lebih baik jika dia diam saja (tentang serangan teror)," kata Jung.

Kasus ini menjadi viral di Korea Selatan. Sejumlah warganet mengkritik perlakuan pemerintah terhadap Putri.

Ada netizen yang memuji Putri sebagai pahlawan, dan sementara yang lainnya meminta perempuan Indonesia itu dijadikan warga negara kehormatan Korea Selatan.

https://www.kompas.com/global/read/2023/06/15/142200170/duduk-perkara-wni-terancam-dideportasi-korsel-meski-pernah-bantu-tangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke