Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikecam, Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina di Tempat Umum

Kompas.com - 11/01/2023, 08:43 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

YERUSALEM, KOMPAS.com – Amnesty International mengecam larangan Israel terhadap pengibaran bendera Palestina di tempat umum atau ruang publik.

Kelompok HAM tersebut pada Selasa (10/1/2023) menyebut, seruan pembatasan Israel terhadap pengibaran bendera Palestina adalah upaya tak tahu malu untuk melegitimasi rasisme.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memerintahkan komandan Polisi Israel pada Minggu (8/1/2023) memberi wewenang kepada petugas untuk menurunkan bendera Palestina yang berkibar di ruang publik.

Baca juga: Palestina Anggap Israel Memulai Perang Baru

"Saya telah menginstruksikan polisi Israel untuk menegakkan larangan mengibarkan bendera PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) di ruang publik, tanda identifikasi dengan organisasi teroris," tulis Ben-Gvir di Twitter.

"Kami akan melawan terorisme dan para pendukung terorisme dengan sekuat tenaga," ungkap dia.

Setelah memenangkan pemilihan November 2022, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada bulan lalu membentuk pemerintahan dengan jabatan-jabatan penting diambil oleh sekutu sayap kanan.

Mereka termasuk Ben-Gvir dari partai Kekuatan Yahudi, yang memiliki sejarah komentar yang menghasut tentang Palestina.

"Tindakan represif"

Amnesty International menganggap langkah-langkah baru dari Israel itu sebagai tindakan represif dan serangan keras terhadap hak kewarganegaraan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul secara damai.

Di Israel dan di Yerusalem timur yang dianeksasi, pasukan keamanan Israel telah menyita bendera Palestina, sebagian memicu kekerasan.

Baca juga: Ben-Gvir Instruksikan Polisi Israel Turunkan Bendera Palestina dari Ruang Publik

Pada Mei 2022, saat pemakaman jurnalis Palestina-Amerika, Shireen Abu Akleh, polisi Israel pun memukuli pengusung jenazah yang membawa peti mati yang ditutupi oleh bendera Palestina.

Meskipun tidak ilegal mengibarkan bendera Palestina, hukum Israel telah melarang pengibaran bendera negara musuh atau kelompok yang memusuhi keberadaan Israel di depan umum.

"Otoritas Israel mengatakan arahan itu ditujukan untuk menghentikan 'hasutan' terhadap Israel, tetapi itu dilakukan di tengah serangkaian tindakan yang dirancang untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi protes, termasuk yang diadakan untuk membela hak-hak Palestina," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan kepada Kantor berita AFP.

Mereka menilai, Israel sedang berupaya untuk semakin membungkam suara Palestina.

"Dalih lucu untuk arahan ini tidak dapat menutupi fakta bahwa otoritas Israel semakin kejam dalam upaya mereka untuk membungkam suara Palestina," tambah pernyataan Amnesty International.

Baca juga: Utusan Israel-Palestina Saling Hujat di DK PBB soal Kunjungan Al-Aqsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com