SEMPORNA, KOMPAS.com - Seorang pria dipukuli massa setelah diduga mencuri dua botol sampo dan satu lotion dari sebuah toko hypermarket di distrik Semporna, Malaysia.
Dikutip dari media Malaysia The Star, peristiwa yang viral di media sosial ini terjadi di Jalan Bugaya pada Rabu (28/12/2022).
Polisi Semporna Mohd Farhan Lee Abdullah menjelaskan, laporan atas kasus pencurian tersebut diajukan pada Kamis (29/12/2022) pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Maling Mobil Ketiduran di Mobil Curian, Dibangunkan Polisi lalu Ditangkap
Mohd Farhan memaparkan, staf hypermarket mencoba menghentikan tersangka yang berusia 40 tahun, tetapi dia berusaha melarikan diri dengan mobil.
Setelah itu, beberapa pegawai lainnya berupaya menangkap tersangka yang kemudian masuk mobil dan mengemudi.
“Tapi tersangka mengemudi dengan ceroboh menuju mobil lain dan van, merusak kendaraan. Dia lalu ditangkap oleh para pegawai,” lanjut Mohd Farhan.
Mencuri tu mmglh salah , tapi yg lagi salah tu .. org skrg sibuk duk buat undang-undang sendiri . Tangkap , serah ke polis .. settle . Bukannya dibelasah macamni . Tgok brg yg dia curi pun keperluan asas . Moga dipermudahkan urusan pakcik ni ???? pic.twitter.com/LF9YyqMp3I
— nan manjoi8715 (@nanmanjoi8715) December 31, 2022
Dia menambahkan, satu orang berbaik hati untuk menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan dari pencurian, serta tabrakan yang melibatkan kendaraan.
"Tersangka kemudian dilepaskan setelah beberapa diskusi," tambahnya.
Baca juga: Polisi Gadungan Tilang Mobil di Jalan, Ternyata Isinya Polisi Asli
Mohd Farhan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan polisi tersangka mencuri dua botol sampo dan satu lotion senilai total 126 ringgit (Rp 445.000).
Polisi juga menemukan bahwa tersangka memiliki rekam jejak 11 hukuman krimimal sebelumnya, di antaranya karena menghalangi pegawai negeri menjalankan fungsi publiknya, pencurian, dan sisanya kasus narkoba.
Selanjutnya, masih kata Mohd Farhan, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka pada Kamis (29/12/2022) pukul 16.50 waktu setempat.
Pria itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 380 KUHP Malaysia untuk pencurian, dan terancam 10 tahun penjara atau denda atau keduanya jika terbukti bersalah.
“Polisi turut mengimbau pemilik toko datang ke kantor polisi untuk melapor jika terjadi pencurian."
"Mereka juga harus menyerahkan tersangka serta barang curian kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Mohd Farhan.
Baca juga: Maling Kaget Ada Anak Kecil di Mobil Curiannya, Balik Lagi lalu Ceramahi Ibunya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.