Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Jatuhkan Sanksi ke 5 Jaringan Keuangan Hamas dan Sejumlah Pejabatnya

Kompas.com - 25/05/2022, 12:32 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Al Jazeera

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) pada Selasa (24/5/2022) memberlakukan sanksi terhadap pejabat keuangan Hamas dan jaringan fasilitator keuangan dan perusahaan yang telah menghasilkan pendapatan untuk kelompok Palestina.

Sanksi tersebut menargetkan Kantor Investasi Hamas, yang memiliki aset yang diperkirakan bernilai lebih dari 500 juta dollar AS (lebih dari Rp 7 triliun).

Baca juga: Hamas Ancam Serang Sinagoga jika Ada Serangan Baru di Masjid Al-Aqsa

Badan itu memiliki perusahaan yang beroperasi di Sudan, Turki, Arab Saudi, Aljazair, dan Uni Emirat Arab, kata Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir Al Jazeera.

“Hamas telah menghasilkan sejumlah besar pendapatan melalui portofolio investasi rahasianya sambil mengacaukan Gaza, yang menghadapi kondisi kehidupan dan ekonomi yang keras,” kata Elizabeth Rosenberg, asisten sekretaris perbendaharaan untuk pendanaan teroris dan kejahatan keuangan.

Hamas memerintah Jalur Gaza dan dianggap sebagai kelompok teroris oleh Israel dan banyak sekutu Baratnya.

Seorang pejabat Hamas, Sami Abu Zuhri, telah membantah tuduhan AS.

“Tuduhan AS tidak benar dan mereka datang dengan berpihak pada pendudukan Israel dan menyebarkan tuduhan palsunya,” kata Abu Zuhri.

Baca juga: Israel dan Hamas Bentrok Terbesar di Gaza sejak Perang 11 Hari Tahun 2021

Pejabat Hamas yang termasuk dalam sanksi adalah Abdallah Yusuf Faisal Sabri, seorang warga negara Yordania yang berbasis di Kuwait dan akuntan yang telah bekerja di kementerian keuangan Hamas selama beberapa tahun, menurut Departemen Keuangan AS.

Semantara perusahaan-perusahaan jaringan keuangannya termasuk Agrogate Holding yang berbasis di Sudan, Sidar Company yang berbasis di Aljazair, Itqan Real Estate JSC yang berbasis di UEA, Trend GYO yang berbasis di Turki dan Anda Company yang berbasis di Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com