WASHINGTON DC, KOPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada lima pejabat Korea Utara pada Rabu (12/1/2022) sehubungan dengan peningkatan pengujian rudal hipersonik di negara itu.
Departemen Keuangan mengatakan lima pejabat tersebut diduga berperan dalam penyediaan uang, barang, jasa untuk Akademi Ilmu Pengetahuan Alam Kedua Korea Utara yang terlibat aktif dalam program rudal militer.
Baca juga: Setelah Rudal Hipersonik, Korea Utara Giliran Luncurkan Rudal Balistik
Para pejabat tersebut dituduh memperoleh peralatan dan teknologi untuk peluncuran rudal.
Salah satu dari lima pejabat berbasis di Rusia, dengan empat lainnya berbasis di China.
Sanksi tersebut akan membekukan aset AS apa pun yang dimiliki pejabat itu dan menghentikan orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka.
Perusahaan asing dan individu yang melakukan bisnis dengan mereka juga dapat menghadapi hukuman.
Selain lima pejabat yang diberi sanksi oleh Departemen Keuangan AS, Departemen Luar Negeri AS mengatakan akan memberikan sanksi kepada seorang pria Korea Utara lainnya, seorang pria Rusia dan sebuah perusahaan Rusia, karena mendukung kegiatan Korea Utara yang melibatkan senjata pemusnah massal.
Baca juga: Korea Utara Diklaim Tembakkan Proyektil Tak Dikenal ke Laut, Mirip Rudal Balistik
Sanksi itu diterapkan tak lama setelah pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengawasi uji coba rudal hipersonik yang sukses pada Selasa (11/1/2011).
Pasukan di Korea Selatan dan Jepang mengonfirmasi peluncuran, yang kedua di Korea Utara dalam waktu kurang dari seminggu.
Newsweek sebelumnya melaporkan bahwa sebuah artikel yang diterbitkan di surat kabar Komite Sentral Partai Buruh Korea, Rodong Sinmun, mengatakan peluncuran Selasa (11/1/2022) "dilakukan dengan tujuan akhirnya mengonfirmasi karakteristik teknis keseluruhan dari sistem senjata hipersonik yang dikembangkan."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.