Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dukun" Kerusuhan Gedung Capitol Dipenjara 41 Bulan

Kompas.com - 21/11/2021, 13:19 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Jacob Chansley (34) pria yang menyebut dirinya "dukun" dalam kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol, Washington DC, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman 41 bulan penjara pada Rabu (17/11/2021).

Chansley mengaku bersalah karena menghalangi proses resmi, setelah ikut andil dalam penyerbuan Capitol Hill oleh para pendukung mantan presiden Donald Trump.

Pengadilan mendengar, setelah memasuki gedung Kongres AS itu Chansley mengambil kursi wakil presiden Mike Pence di mimbar, meninggalkan pesan yang mengatakan: "Ini hanya masalah waktu. Keadilan akan datang."

Baca juga: Dukun Kerusuhan Gedung Capitol Akan Dipenjara 4 Tahun

"Pria terhormat mengakui ketika mereka salah," kata Chansley di pengadilan. "Saya salah memasuki Capitol. Saya tidak punya alasan," dikutip dari AFP.

Dalam pernyataan yang panjang dan bertele-tele, Chansley memuji hakim dan merujuk pada Yesus Kristus, Mahatma Gandhi, Buddha, serta Hakim Agung AS Clarence Thomas.

"Saya bukan pemberontak. Saya jelas bukan teroris domestik," katanya.

Hukuman itu sesuai dengan hukuman terberat yang dijatuhkan kepada ratusan pendukung Trump yang berpartisipasi dalam penyerbuan Gedung Capitol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com