Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Gubernur New York Andrew Cuomo Didakwa dengan Kejahatan Seksual

Kompas.com - 29/10/2021, 09:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Mantan gubernur New York Andrew Cuomo pada Kamis (28/10/2021) didakwa dengan kejahatan seksual ringan karena menyentuh secara paksa, kata juru bicara pengadilan.

Dakwaan itu adalah yang pertama diajukan sejak Andrew Cuomo dipaksa mengundurkan diri tahun ini menyusul serangkaian tuduhan pelecehan seksual.

"Sebuah pengaduan pelanggaran ringan terhadap mantan gubernur Andrew Cuomo telah diajukan di Pengadilan Kota Albany," kata Lucian Chalfen, juru bicara pengadilan negara bagian New York, yang menggambarkannya sebagai kejahatan seksual.

Baca juga: Pengisi Acara Late Night Show AS Ramai-ramai Roasting Andrew Cuomo

Pengaduan itu menuduh Cuomo menempatkan tangannya di blus korban dan menyentuh payudara kirinya pada Desember 2020.

Aduan diajukan oleh kantor sheriff Albany County atas nama negara bagian New York.

Pengadilan kota Albany mengeluarkan surat panggilan yang memerintahkan Cuomo (63) untuk hadir di pengadilan pada 17 November 2021, pukul 14.30 waktu setempat.

Andrew Cuomo mengundurkan diri pada Agustus setelah Jaksa Agung New York, Letitia James, mengeluarkan laporan yang tidak bersifat kriminal, menyimpulkan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap 11 perempuan, termasuk mantan staf.

"Sejak kantor saya menerima rujukan untuk menyelidiki tuduhan bahwa mantan gubernur Andrew Cuomo melecehkan banyak perempuan secara seksual, kami melanjutkan tanpa rasa takut atau bantuan," kata James dikutip dari AFP.

"Tuntutan pidana yang diajukan hari ini terhadap Bapak Cuomo karena menyentuh secara paksa lebih lanjut memvalidasi temuan dalam laporan kami," tambahnya.

Baca juga: Gubernur New York Andrew Cuomo Terbukti Lecehkan 11 Perempuan

Cuomo dengan keras membantah tuduhan itu dan mengklaim dia adalah korban dari dendam politik.

Andrew Cuomo tahun lalu sempat dipuji secara nasional tahun berkat penanganannya terhadap virus corona.

Menyentuh secara paksa adalah pelanggaran kelas A yang dapat diancam hukuman hingga satu tahun penjara di Amerika Serikat.

Baca juga: Kathy Hochul jadi Gubernur New York Gantikan Andrew Cuomo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

Global
Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Global
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Global
AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

Global
Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Global
Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com