NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Kim Song, berpidato di Sidang Umum PBB pada Senin (27/9/2021) bahwa tidak ada yang bisa melarang hak negara bersenjata nuklir itu untuk menguji senjata.
Komentar Kim Song di markas besar PBB di New York muncul hanya beberapa saat setelah militer Korea Selatan mengatakan, Korut menembakkan proyektil tak dikenal ke laut di lepas pantai timurnya.
"Tidak ada yang dapat menyangkal hak membela diri bagi DPRK (nama resmi Korea Utara) untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, dan memiliki sistem senjata yang setara dengan yang dimiliki atau dikembangkan oleh mereka," kata Kim Song, merujuk pada Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Baca juga: Dubes Afghanistan Batal Pidato di Sidang Umum PBB, Ada Apa?
"Kami hanya membangun pertahanan nasional untuk membela diri dan menjaga keamanan serta perdamaian negara dengan andal," tambahnya dalam Sidang Umum PBB ke-76, dikutip dari AFP.
Korea Utara berada di bawah serangkaian sanksi internasional atas program senjata nuklir dan rudal balistiknya yang terlarang.
Negara pimpinan Kim Jong Un itu melakukan beberapa uji coba misil bulan ini, salah satunya melibatkan misil jelajah jarak jauh, dan satu lagi dengan misil balistik jarak pendek, menurut keterangan militer Korea Selatan.
Seoul baru-baru ini juga berhasil menguji coba peluncuran rudal balistik (SLBM) kapal selam untuk kali pertama, menjadikannya salah satu dari segelintir negara dengan teknologi canggih.
Dubes Kim Song di Sidang Umum PBB 2021 menambahkan, latihan militer gabungan tahunan antara Amerika Serikat dan Korea Selatan serta pengerahan semua jenis senjata strategis ke arah Korea Utara harus dihentikan secara permanen.
Baca juga: Jokowi Pidato di Sidang Umum PBB, Ini Harapan Indonesia kepada Dunia...