Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Singapura Terbukti Hamili Gadis Umur 12, 15, dan 18 Tahun

Kompas.com - 14/07/2021, 20:34 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Mothership

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria di Singapura terbukti menghamili tiga gadis, masing-masing berusia 12, 15, dan 18 tahun.

Pelaku berbuat sekeji itu dalam rentang tiga tahun, dalam persidangan yang dihelat pada Selasa (13/7/2021).

Korban termuda dilaporkan menggugurkan kandungannya, sementara dua korban sisanya memilih memertahankan bayinya.

Baca juga: Alasan Pria Perkosa dan Aniaya Pacar di Tangerang, Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban

Pelaku disebut tidak bisa diungkap identitasnya karena saat berbuat kejahatan, dia masih berumur 18 tahun.

Hanya saja pekan depan, dia akan berusia 21 tahun dan bakal hadir dalam sidang vonis yang digelar 21 Juli.

4 dakwaan penetrasi seksual pada anak di bawah umur

Dalam sidang, lelaki itu mengaku bersalah atas empat dakwaan melakukan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 16 tahun.

Dilansir Mothership Rabu (14/7/2021), dia juga mengakui satu dakwaan melukai korban yang berumur 18 tahun.

Sedangkan 17 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan untuk menentukan masa hukumannya, yang mayoritas penetrasi seksual pada anak di bawah umur.

Baca juga: Hamili Pacar dan Enggan Bertanggung Jawab, Pria Ini Tewas Dibunuh Ayah Kekasih

Pusat pelatihan masa percobaan dan reformasi Singapura dipanggil untuk menentukan hukuman apa yang paling tepat bagi pelaku.

Bagaimana dia bertemu korban-korbannya

Pada Januari 2017, saat pelaku berusia 17 tahun, dia bertemu korban berumur 15 tahun melalui kenalan.

Keduanya kemudian berkencan, dan beberapa kali berhubungan seks sebelum putus pada Agustus 2017.

Korban mengetahui dia hamil pada awal 2018, dengan Rumah National University melaporkannya ke polisi di Maret 2018 perihal kehamilan di bawah umur.

Di Januari 2018, tersangka yang menginjak usia 19 tahun bertemu korban yang berumur 12 tahun lewat Instagram.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Perbuatannya Terbongkar Setelah Korban Melahirkan

Setelah berpindah komunikasi ke WhatsApp, pelaku mengajak bertemu meski dia tahu korban masih sangat belia.

Mereka berkencan dan sempat berhubungan seks. Pada 30 April 2019, gadis itu menyadari dia mengandung selama 10 pekan.

Dia memutuskan menggugurkan bayinya pada Mei 2019. Saat itu, pelaku tengah menjalani wajib militer.

Dari hasil tes DNA, hasilnya 99,9999 persen pelaku adalah ayah bayi yang digugurkan korban tersebut.

Meski begitu, mereka masih tetap bertemu pada akhir pekan dan melakukan hubungan suami istri.

Pada Agustus 2019, pelaku berpasangan dengan korban umur 18 tahun. Mereka kemudian putus pada September 2020.

Baca juga: Pria Ini Hamili Putri Kandungnya hingga Melahirkan Anak Perempuan

Hanya saja di Januari 2020, pria itu sempat menyiksa pacarnya karena tidak ingin melihatnya meninggalkan rumah.

Korban mengetahui dia hamil pada Maret 2020, dan melahirkan sekitar empat bulan sesudahnya.

Hukuman

Untuk dakwaan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 14 tahun, pelaku bisa dihukum selama 20 tahun, didenda, atau dicambuk.

Terkait dakwaan penetrasi seksual bagi korban berusia antara 14-16 tahun, hukumannya penjara 10 tahun, denda, atau bisa keduanya.

Adapun untuk dakwaan melukai korban, pria tersebut bisa dipenjara selama tiga tahun, mendapat denda, maupun keduanya.

Baca juga: Ayah di Bogor Hamili Anak Gadisnya, lalu Paksa Gugurkan Janin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com