YERUSALEM, KOMPAS.com - Pengadilan Distrik Yerusalem menunda keputusan banding oleh tujuh keluarga Palestina yang sebelumnya mengajukan gugatan hukum setelah diusir dari rumah mereka di daerah Batan al-Hawa, Silwan.
Tujuh keluarga yang terdiri dari 44 orang ini dipaksa meninggalkan rumahnya sesudah klaim dari pemukim Israel yang menyatakan bahwa wilayah itu sudah ditempatinya sejak 1948.
"Pengadilan akan menunda keputusan tersebut karena situasi di Yerusalem Timur sangat tegang. Apalagi setelah ada keluarga Palestina yang juga menghadapi pengusiran di Sheikh Jarrah dan penggerebekan ke Masjid Al-Aqsa," ujar kepala Komite Pertahanan Tanah dan Real Estat Silwan Fakhri Abu Diab, dilansir Al-Jazeera.
Baca juga: Pemimpin Hamas Akhirnya Akui Puluhan Militan Tewas dalam Perang 11 Hari dengan Israel
Meski begitu Abu Diab menyatakan, pengusiran akan terus berlanjut demi memberi ruang bagi "pemukim di masa depan".
Banyaknya aksi pengusiran sepihak sempat membuat kerusuhan dan bentrokan terjadi. Baru-baru ini, masih melansir Al-Jazeera, warga Palestina yang memprotes pengusiran, bentrok dengan pasukan keamanan Israel. Akibatnya, banyak yang cedera dan dan ditangkap.
Walid Husseini, keponakan mendiang perwakilan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), berpendapat bahwa Palestina tidak akan menyerah terhadap segala bentuk pengusiran.
“Rakyat Palestina sudah menyerah pada Otoritas Palestina yang tidak bisa berbuat apapun. Sama seperti kepemimpinan Palestina yang korup di PLO," ujar Walid.
"Mereka sadar bahwa mereka harus mengambil tindakan sendiri. Komunitas internasional pun juga tidak akan menekan Israel atas tindakannya," tambahnya.
Baca juga: Kepala HAM PBB: Serangan Israel di Gaza Mungkin Termasuk Kejahatan Perang
Pengusiran Israel atas warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur sudah terjadi bertahun-tahun lamanya. Kritik internasional dan tekanan terhadap Israel yang semakin meningkat, membuat pengusiran sempat terhenti. Namun, Israel kembali melakukannya.
Organisasi Israel Peace Now mengatakan, pengusiran yang direncanakan adalah bagian dari rencana yang lebih luas oleh gerakan pemukim Israel.
Mereka berkoordinasi dengan otoritas Israel, berencana mengusir sekitar 100 keluarga dari Batan al-Hawa. Ini berdasarkan klaim kepemilikan tanah oleh pemukim Israel sejak kisaran tahun 1948.
Sementara itu, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan, pengusiran yang tertunda adalah bagian dari undang-undang Israel, termasuk undang-undang khusus yang memfasilitasi pengambilalihan properti untuk pendirian permukiman.
Baca juga: Usai Gencatan Senjata Israel-Hamas, Bagaimana Nasib Gaza Palestina Selanjutnya?
Sebuah survei tindak lanjut oleh OCHA pada 2020, mengungkap setidaknya 218 rumah tangga Palestina di Yerusalem Timur telah mengajukan kasus penggusuran ke pengadilan.
Sebagian besar gugatan diprakarsai oleh organisasi pemukim, dimana ada sekitar 970 orang, termasuk 424 anak-anak, yang berisiko tinggal pengungsian akibat pengusiran
“Mayoritas kasus baru teridentifikasi di daerah Batan al-Hawa Silwan, yang tetap menjadi komunitas dengan jumlah orang paling berisiko mengungsi karena kasus penggusuran yang sedang berlangsung,” ungkap OCHA.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, baru-baru ini sempat menyinggung aksi pengusiran yang dilakukan Israel ini.
Guterres lantas menegaskan, pihak berwenang Israel harus segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.