Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Militer Myanmar Masukkan Pemerintah Bayangan sebagai Teroris

Kompas.com - 09/05/2021, 14:25 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Junta militer yang berkuasa di Myanmar pada Sabtu (8/5/2021) mengumumkan bahwa pemerintah bayangan kini telah masuk dalam daftar "organisasi teroris."

Pemerintah bayangan beranggotakan beberapa mantan pejabat, yang beroperasi dari tempat persembunyian.

Baca juga: Koran Perancis Ungkap Perusahaan Energi Total “Danai” Junta Militer Myanmar

Sebagian dari mantan pejabat itu termasuk banyak anggota Liga Nasional bagi Demokrasi (National League for Democracy/NLD) yang dipimpin Aung San Suu Kyi, tokoh yang digulingkan dari kekuasaan dalam kudeta 1 Februari.

Mereka membentuk "pemerintah persatuan nasional atau (Government of National Unity/GUN)" untuk menolak junta.

Pada Rabu (5/5/2021), pemerintah bayangan mengumumkan pembentukan pasukan pertahanannya sendiri untuk melawan rezim para jenderal dan untuk melindungi warga sipil dari tindakan represif militer.

Pada Sabtu (8/5/2021) malam, TV pemerintah mengumumkan bahwa "pasukan pertahanan rakyat" itu serta kelompok bernama Komite Perwakilan Pyidaungsu Hluttaw (CRPH) atau parlemen, kini masuk dalam daftar "organisasi teroris."

"Kami meminta rakyat untuk tidak mendukung aksi teroris, tidak memberi bantuan kepada aktivitas teroris GUN dan CRPH, yang mengancam keamanan rakyat," kata TV pemerintah.

Sebelumnya, junta telah menyatakan GUN dan CRPH sebagai "perkumpulan ilegal" dan mengatakan bahwa siapa pun yang melakukan kontak dengan organisasi-organisasi itu, dianggap melakukan pengkhianatan tinggi.

Namun, klasifikasi baru sebagai "organisasi teroris" berarti siapa pun yang berkomunikasi dengan para anggotanya, termasuk wartawan, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) antiterorisme.

Baca juga: Sejak Kudeta, 80 Personel Hengkang dari Angkatan Udara Myanmar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com