PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga Malaysia dan satu warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi "Negeri Jiran", karena tahun lalu berencana membunuh Mahathir Mohamad.
Selain eks Perdana Menteri Malaysia itu, target lainnya adalah beberapa menteri di negara tersebut, kata Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador.
Dia menyampaikan, ketiganya termasuk di antara enam tersangka yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6-7 Januari 2020, karena terlibat dengan kelompok teroris ISIS.
Baca juga: Polisi Malaysia Tangkap Pria yang Hendak Membunuh Mahathir Mohamad
"Mereka bagian dari sel ISIS yang dibentuk pada 2019 yang bertujuan menyebar ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," kata Abdul Hamid dikutip dari The Star, Sabtu (27/3/2021).
Abdul Hamid menambahkan, penyelidikan mengungkap bahwa ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya, karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.
"Mereka juga berencana menyerang kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang," lanjutnya.
Baca juga: Ada yang Mencoba Membunuh Mahathir, PM Malaysia Muhyiddin Jadi Sorotan
Masih dari keterangan Abdul Hamid, para tersangka pada akhirnya tak bisa menyiapkan serangan meski sudah mengucapkan niat seperti yang biasa dilakukan milisi atau pendukung ISIS.
"Mereka akhirnya tak bisa menyusun rencana penyerangan, termasuk menyiapkannya."
Ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP, karena memiliki barang-barang terkait kelompok teroris atau kegiatan teroris.
Sebanyak tiga orang lainnya yang ditahan sudah dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: WNI Hendak Bunuh Mahathir, Terlibat ISIS dan Akan Serang Menteri Lain Juga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.