Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2021, 16:14 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber Gulf News

RIYADH, KOMPAS.com - Sebuah komite di Arab Saudi melarang penanaman pohon palem di sepanjang jalan, taman, dan kebun di seluruh kerajaan itu secara permanen.

Komite ini dibentuk berdasarkan Dewan Menteri. Dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian, dengan anggota dari sejumlah kementerian seperti kementerian dalam negeri, urusan kota, desa dan perumahan, menteri keuangan, media dan transportasi.

Baca juga: Syekh Ahmed Zaki Yamani, Eks Menteri Perminyakan Arab Saudi yang Membuat Barat Bertekuk Lutut, Meninggal

Melansir Surat Kabar Okaz yang dikutip Gulf News, Selasa (23/2/2021) upaya pelarangan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran kumbang sawit merah alias kumbang tanduk yang menyerang pohon palem.

Larangan itu dikirim melalui surat edaran kepada para pemimpin dari 13 provinsi kerajaan pada Januari lalu.

Baca juga: Houthi Klaim Serang 2 Bandara di Arab Saudi dengan Drone

Selanjutnya, para amir mengarahkan arahan mereka kepada wali kota masing-masing dan semua pejabat terkait serta kontraktor yang sebelumnya bekerja menanam pohon palem di perkebunan dan sepanjang jalan.

Di dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk perkebunan pohon palem dan pada proyek-proyek yang akan datang. Adapun pohon yang sudah ditanam tidak akan dipermasalahkan.

Baca juga: Biden Tidak Berencana Menghubungi Putra Mahkota Arab Saudi, Kenapa?

Hampir dua tahun lalu, komite mengeluarkan arahan untuk membatasi dan mengurangi penanaman pohon palem di sepanjang jalan raya.

Komite juga menekankan bahwa tidak akan ada penanaman pohon palem di sepanjang jalan dan trotoar kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Pemberontak Houthi Janji Tak Serang Arab Saudi Lagi, asalkan...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Gulf News
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com