WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Seruan pemecatan atau pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat ( AS) Donld Trump kembali mencuat setelah kerusuhan Gedung Capitol, Washington DC, AS.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jaksa Agung untuk District of Columbia Karl Racin, menyerukan agar Wakil Presiden AS Mike Pence mengatur kabinet dan mengaktifkan Amendemen 25.
Amendemen 25 menyebutkan bahwa wakil presiden, bersama mayoritas pejabat eksekutif maupun Kongres, bisa mendeklarasikan presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya.
Sebelum seruan itu muncul, Trump pernah dimakzulkan di level DPR AS pada Desember 2019. Kala itu, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden berusia 74 tahun itu.
Namun, cerita berbeda terjadi di level Senat AS. Pada 2020, Senat AS meloloskan Presiden Donald Trump dari tuduhan pemakzulan.
Berikut rangkuman proses pemakzulan Trump hingga akhirnya dia lolos dari pemakzulan berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Baca juga: Para Pemimpin Partai Republik Marah, Berbalik Meminta Trump Segera Disingkirkan
Pemakzulan dimulai saat Ketua DPR AS Nancy Pelosi resmi membuka penyelidikan formal terhadap Trump.
Langkah tersebut diambil setelah Trump dianggap melanggar konstitusi karena mencari bantuan dari Ukraina untuk menghalangi saingannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.
"Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita," kata Pelosi pada 24 September 2019.
Sehari setelah itu, Gedung Putih merilis transkrip panggilan telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan