Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

jenazah WNI Ditemukan di Koper di Mekkah, Berasal dari Tangerang

Kompas.com - 30/11/2020, 19:01 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

"Harapannya akan ditemukan orang dan dibantu penguburannya. Itu pengakuan dari pelaku," papar Eko.

Baca juga: Pemerintah Upayakan Ketersediaan Bus Indonesia di Arab Saudi untuk Layani Jemaah Haji dan Umrah

Bagaimana proses pelacakan?

Eko mengaku KJRI Jeddah mendapat laporan pada Sabtu (28/11/2020) malam ketika tersangka belum ditangkap.

KJRI memastikan jenazah adalah WNI setelah melakukan pengecekan Surat Izin Tinggal alias Iqomah.

"Jadi almarhumah itu disidik jari oleh polisi. Setelah disidik jari kemudian ketahuan iqomahnya. Lalu langsung dari tim kita lacak. Dari iqomahnya ketahuan bahwa paspor Indonesia, berarti orang Indonesia. Orang Tangerang," kata Eko.

Adapun kedua WNI yang menjadi tersangka juga berasal dari Provinsi Banten.

"(Yang menampung) perempuan asal Serang. Dia dibantu oleh seorang laki-laki dari Lebak untuk membuang mayat," jelas Eko.

Baca juga: Identitas ‘Ratu Penipu Hollywood’ yang diselidiki FBI ‘Terbongkar’, Diduga WNI yang Tinggal di Inggris

Bagaimana kelanjutannya?

Eko mengatakan pihaknya sedang berupaya berkontak dengan perusahaan tempat AS pernah bekerja untuk melacak keluarganya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah jenazah AS hendak dimakamkan di Arab Saudi atau dibawa pulang ke Indonesia.

Adapun terhadap dua WNI yang menjadi tersangka pelaku pembuangan jenazah AS, Eko mengaku KJRI Jeddah akan memberi pendampingan hukum.

"Jadi rencananya hari ini [Senin, 30 November 2020] kita melakukan pendampingan."

Dalam laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) disebutkan jumlah buruh migran Indonesia yang ditempatkan di Arab Saudi per 2019 mencapai 7.018 orang.

Bukan hanya itu, pada 2019, jumlah pengaduan persoalan buruh migran Indonesia di Arab Saudi (1.372 laporan) menempati posisi kedua, setelah Malaysia (4.845 laporan).

Pengaduan ini di antaranya terkait dengan gaji yang tak dibayar, penipuan, perdagangan orang, tindak kekerasan dari majikan dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Dari Kawasan Sudah Bebas Covid-19, Para WNI Ini Nekat Pulang ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com