PARIS, KOMPAS.com - Pengadilan Paris, Perancis, pada Senin (16/11/2020) memerintahkan agar persidangan para terdakwa serangan di kantor Charlie Hebdo pada Januari 2015 ditunda lagi, karena mereka masih menunjukkan gejala Covid-19.
Hakim ketua Regus de Jorna mengatakan, ia berharap sidang dapat dimulai lagi minggu depan.
Sebelumnya sidang aksi teror di Charlie Hebdo telah ditunda dua minggu karena tiga terdakwanya dinyatakan positif virus corona.
Baca juga: 3 Terdakwa Aksi Teror 2015 Positif Corona, Sidang Charlie Hebdo Ditunda
Sementara itu salah satu terdakwa, Ali Riza Polat, masih menderita gangguan perncernaan dan tidak bisa hadir ke persidangan, menurut laporan medis yang dibacakan di pengadilan.
Ia tidak harus dirawat inap, tapi bisa meminta endoskopi jika dibutuhkan, kata laporan tersebut.
Dikutip Kompas.com dari AFP De Jorna mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada 23 November jika Polat sudah sembuh.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Charlie Hebdo pada 2015 Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Penundaan terbaru ini semakin memundurkan jadwal persidangan, dan tidak jelas kapan putusan akan diumumkan, yang sesuai jadwal seharusnya sudah dijatuhkan pekan lalu.
Sebanyak 14 tersangka - termasuk 3 yang in absentia - sejak September telah diadili atas pembantaian staf di kantor Charlie Hebdo pada Januari 2015, pembunuhan seorang polisi wanita, dan penyanderaan mematikan di supermarket Hyper Cacher, yang menyebabkan 17 orang tewas.