WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mempunyai privilese atau hak istimewa, antara lain perlindungan dari gugatan hukum—baik perdata maupun pidana.
Hak istimewa ini tidak lama lagi akan dicabut menyusul kekalahannya dalam pemilihan presiden 2020.
Begitu privilese dicabut, Trump akan menjadi warga negara biasa.
Baca juga: Bintang Porno yang Mengaku Selingkuh dengan Trump Menang Gugatan Rp 6 Miliar
"Begitu ia meninggalkan Gedung Putih, atmosfernya akan langsung berubah," ujar Daniel R Alonso, mantan jaksa federal dan jaksa di negara bagian New York, kepada BBC.
"Tak ada lagi kekuasaan yang bisa membuatnya terlindungi dari investigasi hukum," kata Alonso.
Hal yang paling mengkhawatirkan bagi Trump dan perusahaan real estatnya, Trump Organization, adalah penyelidikan pidana yang dilakukan aparat penegak hukum di New York.
Di luar itu, ada kasus-kasus lain yang menunggu, dan mungkin akan dilanjutkan setelah Trump tak lagi menjabat sebagai presiden, termasuk kasus dugaan penipuan dan pelecehan seksual.
Model majalah dewasa Playboy, Karen McDougal, dan bintang film porno, Stormy Daniels, mengeklaim menerima uang sebagai pembayaran agar mereka tak membongkar hubungan seksual mereka dengan Trump, menjelang pemungutan suara pilpres 2016.
Baca juga: Ada Bukti Percakapan Trump tentang Uang Tutup Mulut Model Playboy
Kasus ini dikenal dengan skandal "uang tutup mulut".
Ketika McDougal dan Daniels mengungkap keberadaan "uang tutup mulut" pada 2018, aparat penegak hukum menggelar investigasi pidana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan