ZURICH, KOMPAS.com - PERJALANAN panjang Uniterre, untuk menjegal produk kelapa sawit Indonesia di Swiss, membuahkan hasil.
Bundeskanzlei, semacam Mahkamah Konsitusi Swiss, secara resmi menyetujui inisiatif Uniterre. LSM pertanian yang berbasis di Lausanne, Swiss Barat ini, mengusulkan adanya referendum boleh tidaknya produk kelapa sawit diperdagangkan di Heidiland.
Itu artinya, sedikitnya delapan juta rakyat Swiss akan mencoblos, dan menentukan setuju atau tidaknya produk kelapa sawit Indonesia masuk negara mereka.
Baca juga: Referendum Tolak Kelapa Sawit Indonesia Masuk Mahkamah Konstitusi Swiss
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Bundeskanzlei menjadwalkan referendum kelapa sawit per 7 Maret 2021.
Sebelumnya, Juni lalu, Uniterre berhasil mengumpulkan 61.719 tanda tangan petisi penolakan kelapa sawit. Dari jumlah itu, sebanyak 61.184 dinyatakan sah.
Itu artinya, kuota minimal 50 ribu tanda untuk mengusulkan diadakannya referendum, memenuhi syarat.
Mengingat padatnya jadwal referendum di Swiss, yakni 4 kali dalam setahun, referendum kelapa sawit baru bisa dilaksanakan Maret tahun depan.
Produk kelapa sawit sebenarnya sudah bisa melenggang masuk Swiss, jika Uniterre tidak mengajukan referendum.
Sebab, perjanjian kerja sama dagang antara Swiss dan Indonesia, yang didalamnya ada produk kelapa sawit, sudah diteken sejak dua tahun silam.
Undang undang di Swiss menyebutkan, bahwa rakyat bisa menolak perjanjian perdagangan kedua negara dengan cara mengumpulkan minimal 50 ribu tanda tangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.