WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Tokoh senior dari Partai Republik, mengatakan bahwa Presiden AS Donald Trump berhak sepenuhnya menantang hasil pemilu AS di sejumlah negara bagian.
Politikus bernama Mitch McConnell yang juga duduk di kursi Kongres Amerika Serikat (AS) tersebut melontarkan pernyataan tersebut pada Senin (9/11/2020).
Dia berkeras bahwa apa yang dilakukan Trump tidak akan merusak demokrasi sebagaimana dilansir dari Daily Mail.
"Presiden Trump 100 persen dalam haknya untuk menyelidiki tuduhan penyimpangan dan mempertimbangkan pilihan hukumnya," kata McConnell.
Baca juga: Kurang 2 Bulan Jadi Presiden AS, Trump Pecat Menhan Mark Esper
Trump dan tim kampanyenya berkeras bahwa perlombaan memenangi Gedung Puith belum berakhir, beberapa anggota parlemen dari Partai Republik juga mendesak Trump untuk tidak menyerah.
Pada Sabtu (8/11/2020), sejumlah media di AS menghitung Biden telah menggamit lebih dari 270 electoral vote (suara elektoral) yang diperlukan untuk melenggang ke Gedung Putih.
Associated Press melaporkan Biden meraup 290 suara elektoral sedangkan Trump memperoleh 214 suara elektoral.
Tim Kampanye Trump juga telah mengajukan gugatan hukum di beberapa negara bagian swing state, terutama di Pennsylvania, di mana Biden unggul dengan lebih dari 45.000 suara.
Baca juga: Jika Trump Menolak Pergi dari Gedung Putih, Bolehkah Militer AS Mengusirnya?
McConnel mengatakan jika penyimpangan dalam pemilu AS telah terjadi dalam jumlah yang sangat besar dan memengaruhi hasilnya, maka setiap rakyat AS menginginkannya untuk diungkapkan.
"Dan jika (Partai) Demokrat yakin bahwa pemungutan suara itu adil, mereka seharusnya tidak memiliki alasan untuk takut akan pengawasan ekstra," kata McConnell.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan