KOMPAS.com - Dhytia Surya, WNI yang kini berada di Melbourne, Australia, mengetahui orientasi seksualnya sebagai seorang lesbian tidak diterima di Indonesia.
Karenanya, hampir tiga tahun yang lalu, ia mengajukan protection visa subclass 866 yang diperuntukkan bagi "orang yang sudah sampai di Australia dan mau mencari suaka".
Ada sejumlah alasan untuk bisa mengajukan visa perlindungan di Australia, termasuk apabila pendaftar merasa takut dianiaya karena memiliki orientasi seksual yang tidak bisa diubah.
Itulah alasan yang dipakai Dhytia.
"Saya tidak mau bohong… susah hidup sebagai LGBT dan Indonesia tidak akan pernah bisa... secara tradisi tidak bisa menerima," kata Dhytia.
"Di negara saya [LGBT] tidak legal."
Dhytia pertama kali mendengar visa perlindungan dari seorang teman yang pernah bekerja di Australia.
Kurang lebih satu bulan setelah mengajukan, ia mendapatkan bridging visa, yang menjadi izin tinggalnya hingga saat ini.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri
Satu setengah tahun kemudian, ia memenuhi permintaan pengadilan untuk menindaklanjuti pengajuan visanya, termasuk membuktikan klaim yang diajukannya.
"Saya dapat panggilan [dari pengadilan] karena ada banyak yang pakai alasan pura-pura," kata Dhytia ABC Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan