Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orientasi Seksual Tidak Diterima di Indonesia, WNI Ini Cari Perlindungan di Australia

Kompas.com - 07/11/2020, 15:50 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

KOMPAS.com - Dhytia Surya, WNI yang kini berada di Melbourne, Australia, mengetahui orientasi seksualnya sebagai seorang lesbian tidak diterima di Indonesia.

Karenanya, hampir tiga tahun yang lalu, ia mengajukan protection visa subclass 866 yang diperuntukkan bagi "orang yang sudah sampai di Australia dan mau mencari suaka".

Ada sejumlah alasan untuk bisa mengajukan visa perlindungan di Australia, termasuk apabila pendaftar merasa takut dianiaya karena memiliki orientasi seksual yang tidak bisa diubah.

Itulah alasan yang dipakai Dhytia.

"Saya tidak mau bohong… susah hidup sebagai LGBT dan Indonesia tidak akan pernah bisa... secara tradisi tidak bisa menerima," kata Dhytia.

"Di negara saya [LGBT] tidak legal."

Dhytia pertama kali mendengar visa perlindungan dari seorang teman yang pernah bekerja di Australia.

Kurang lebih satu bulan setelah mengajukan, ia mendapatkan bridging visa, yang menjadi izin tinggalnya hingga saat ini.

Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri

Satu setengah tahun kemudian, ia memenuhi permintaan pengadilan untuk menindaklanjuti pengajuan visanya, termasuk membuktikan klaim yang diajukannya.

"Saya dapat panggilan [dari pengadilan] karena ada banyak yang pakai alasan pura-pura," kata Dhytia ABC Indonesia.

"Dicek sama dokter apakah saya benar LGBT. Dan saya cuma bilang 'lihat saja dari penampilan saya, laki begini'."

Seiring berjalannya waktu, Dhytia melihat semakin banyaknya warga Indonesia di Australia mengajukan visa yang sama, namun dengan alasan yang berbeda.

Menurutnya, banyak juga di antara mereka yang diberi pilihan untuk mendaftar 'Protection Visa' oleh agen imigrasi, tapi tidak mengerti apa-apa.

"Banyak yang dibohongi kata-kata [alasan]nya," kata Dhytia.

Penelusuran ABC Indonesia dari situs Departemen Dalam Negeri Australia menemukan dari November tahun lalu hingga Juni tahun ini, terdapat 505 pengajuan Protection visa dari Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com