Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleskan Air Mani pada Barang Bawaan Temannya, Pria Ini Dipenjara 2,5 Tahun

Kompas.com - 14/10/2020, 16:25 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber Newsbreak

CALIFORNIA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Stevens Millancastro (30) divonis pada 21 September 2020 lalu dengan hukuman penjara 2,5 tahun setelah mengoles air maninya pada keyboard dan mouse komputer milik teman kerjanya di kantor La Palma.

Melansir Newsbreak, Rabu (14/10/2020) Millancastro juga mengolesi air maninya ke dalam botol madu, botol air dan botol lotion yang ada di meja korban.

Dia rupanya juga seorang penjahat seksual yang didakwa dengan 3 dakwaan penyerangan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Orange County, Kathleen Roberts yang memutuskan kasus tersebut tanpa juri.

Mulanya Hakim Roberts ingin menghukum Millancastro dengan 2 tahun penjara ditambah 5 tahun masa percobaan, tapi pria yang dijatuhi hukuman itu menolak masa percobaan.

Akhirnya, Hakim Roberts menetapkan 6 bulan penjara tambahan. 

Baca juga: Sperma dan Air Mani, Apa Beda Keduanya?

Menurut keterangan Hakim Roberts yang didapatkan dari dokter yang memeriksa Millancastro, terdakwa mengolesi air maninya lebih dari yang diketahui dan didakwa.

Menurut Hakim Roberts, tindakan itu adalah pelanggaran yang "termotivasi dari perilaku seksual dan bisa menghancurkan emosional korbannya."

Korban dari perilaku Millancastro yang menjijikkan itu adalah seorang wanita. Hakim Roberts menunjukkan bahwa korban dilecehkan selama 4 tahun, ditatap dengan pandangan yang membuat tidak nyaman di tempat kerja sampai-sampai korban mengganti pakaiannya.

Sampai beberapa kali, wanita itu akhirnya mengeluh secara informal sebanyak tiga kali dan akhirnya membuat keluhan secara resmi, kata Hakim Roberts.

Setelah dilaporkan, terdakwa malah melakukan onani di barang-barang korban dan mengolesi air maninya di sana.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Mesir, Melawan Budaya Diam

Korban merasa itu skema yang tepat untuk membalas dendam karena dia dilaporkan. Dengan mengoleskan air mani ke barang-barang dan bahkan ke dalam botol minum korban, pelaku bernama Millancastro itu merasa puas karena melihat korbannya meminum air maninya.

Yang membuat ragu korban untuk melapor sebelumnya adalah terdakwa merupakan sahabat karib dari atasannya.

Namun, setelah barang-barangnya dikotori oleh air mani dari pelaku kejahatan seksual itu, korban merasa yakin untuk melapor karena dia merasa itu sangat berbahaya.

Korban melaporkan kepada pengadilan bahwa awalnya terdakwa mengajak dia kencan nonton bioskop namun korban menolak dan menjawab, "tidak bisa, saya sudah punya pacar."

Sejak itu, ke mana pun korban pergi, terdakwa akan terus menatapnya. Terdakwa akan menatap korban dari kepala sampai ujung kaki. 

Baca juga: Air Mani Encer: Penyebab dan Cara Mengobati

Terdakwa akan menatap korban ketika wanita itu berjalan ke meja printer, ke lemari arsip dekat mejanya dan karena semakin buruk, korban memakai sweter untuk mengutup lengkuk pinggangnya.

Pada tahun 2016, korban melihat botol minumnya yang dia tinggal di meja tampak keruh. Dia pun membuang airnya.

Sepekan kemudian, dia mendapati hal serupa. 

Setelah melapor kepada atasannya, pihak kantor memasang kamera pengintai di sebelah meja korban dan terdakwa tertangkap basah pada 12 Januari 2017 mengambil beberapa tisu dan berjalan ke kamar mandi. 

Tak lama, kamera pengintai menunjukkan bahwa terdakwa kembali ke meja korban dan mengolesi air maninya pada barang-barang korban.

Baca juga: Alergi Air Mani, Wanita Ini Kesulitan Bernapas Setelah Hubungan Seks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com