MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Eks petugas polisi Minneapolis yang dituduh melakukan pembunuhan atas kematian George Floyd membayar jaminannya pada Rabu (7/10/2020) dan dibebaskan dengan syarat.
Melansir Associated Press (AP) pembebasan eks polisi bernama Derek Chauvin dari penjara dikawal oleh Garda Nasional Amerika Serikat (AS) untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi protes massa.
Menurut catatan pengadilan, Derek Chauvin membayar uang jaminannya sebesar 1 juta dollar AS alias sekitar Rp 14,7 Miliar.
Catatan penjara distrik Hennepin menunjukkan Chauvin dibebaskan sebelum pukul 11:30 pagi waktu setempat.
Chauvin ditahan setelah dia memborgol dan menahan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.
Baca juga: Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diduga Kemplang Pajak
Chauvin menahan Floyd dengan menekan lututnya di leher pria itu dan terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Akibatnya, tindakan Chauvin itu dikecam oleh masyarakat internasional. Protes massa pun pecah di AS dan berakhir dengan kerusuhan juga penjarahan.
Chauvin dan tiga petugas polisi lain yang terlibat dipecat. Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tingkat tiga.
Sementara petugas polisi lainnya, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao dituduh membantu dan bersekongkol baik dalam pembunuhan tersebut.
Setelah Chauvin dibebaskan, Gubernur Tim Walz mengaktifkan Garda Nasional untuk membantu penegak hukum setempat.
Baca juga: Sebelum Tewas, George Floyd Sempat Diminta Berhenti Berteriak oleh Derek Chauvin
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan