Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Saat Terakhir, Derek Chauvin Tahu George Floyd Sudah Tak Bergerak

Kompas.com - 25/06/2020, 14:50 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Derek Chauvin, mantan polisi yang menjadi pembunuh George Floyd, tahu korbannya tidak bergerak di saat terakhir.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Negara Bagian Minnesota, Keith Ellison, dalam penilaian yang dia publikasikan kepada publik.

Dalam rlis resmi, Ellison menjelaskan bahwa apa yang terjadi pada George Floyd di Minneapolis pada 25 Mei merupakan pembunuhan.

Baca juga: Masuk Penjara, Derek Chauvin Tak Boleh Dikawal Polisi Kulit Berwarna

"Derek Chauvin menekankan lututnya ke leher Floyd lebih dari tujuh menit. Di saat terakhir, dia tahu korbannya tak bergerak," jelas Ellison.

Pernyataannya diperkuat keterangan Kepala Polisi Minneapolis, Medaria Arradondo, dalam pernyataan yang dirilis Senin malam (22/6/2020).

Arradondo mengatakan, baik Chauvin dan rekannya, Tou Thao, sama-sama menerima pelatihan untuk mencegah pelaku tercekik ketika dibekuk.

Kepada Star Tribune, Arradondo mengungkapkan bahwa kematian Floyd, yang sebelumnya ditangkap karena menggunakan uang palsu, bukan disebabkan kurangnya latihan.

"Mereka sudah mendapatkannya (pelatihan). Chauvin mengetahui apa yang dia lakukan," ujar Arradondo dikutip New York Post Rabu (24/6/2020).

Arradondo juga mencatat, dalam insiden 25 Mei, salah satu dari pejalan kaki berteriak bahwa 46 tahun itu sudah tidak berkata-kata lagi.

Kemudian polisi lain, yang diyakini adalah J Alexander Kueng, memperingatkan rekannya agar badan Floyd dibalik guna mengecek nadi.

Baca juga: Fakta Baru, Derek Chauvin Tak Tindih Leher George Floyd Selama 8:46 Menit

Star Tribune melaporkan, pernyataan yang disampaikan Arradondo merupakan pengakuan bahwa kasus George Floyd merupakan pembunuhan.

Keterangan tersebut dirilis untuk menanggapi permintaan publik, terkait apakah polisi sudah menjalankan kesepakatan 2013.

Kesepakatan itu mewajibkan setiap penegak hukum menjalani latihan untuk mencegah pelaku mengalami sesak napas ketika dibekuk ke tanah.

Kuasa hukum sang mantan polisi menolak untuk menanggapi keterangan Arradondo dan Ellison, demikian disampaikan Star Tribune.

Derek Chauvin dijerat dengan tiga dakwaan, yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingka tiga, serta pembunuhan tidak berencana.

Sementara tiga rekannya, Thao, Kueng, dan Thomas Lane dijerat dengan dakwaan bersekongkol dan membantu untuk membunuh Floyd.

Baca juga: Meski Bersalah, Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Dapat Pensiun Rp 14 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com