Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Baru Disahkan di Nigeria, Pria Pemerkosa Akan Dikebiri

Kompas.com - 18/09/2020, 17:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Daily Mail

KADUNA, KOMPAS.com - Gubernur negara bagian Kaduna di Nigeria telah menandatangani undang-undang berisi hukuman pria pemerkosa adalah dikebiri.

Kemudian siapa pun yang memperkosa anak di bawah umur 14 tahun akan dihukum mati.

Pengesahan UU baru ini dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan baru-baru ini di tengah pembatasan Covid-19.

Baca juga: Berhubungan Seks dengan Pelaku Pemerkosaan, Sipir Penjara Ditangkap

Situasi tersebut mendorong gubernur negara bagian mengumumkan keadaan darurat.

Dikutip dari Daily Mail Kamis (17/9/2020) Nasir Ahmad El Rufai mengatakan, "hukuman berat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan serius."

Sebelumnya grup-grup aktivis wanita telah menyerukan tindakan lebih keras terhadap pemerkosa, termasuk hukuman mati.

Baca juga: Tentara Myanmar Buka-bukaan soal Genosida Rohingya: Tembak Semua dan Perkosa

UU baru di negara bagian Kaduna adalah yang paling ketat tentang pemerkosaan di Nigeria, negara terpadat di Afrika.

Hukum pidana negara bagian yang baru diubah juga mengatakan, seseorang yang dihukum karena memperkosa individu di atas usia 14 tahun akan dihukum penjara seumur hidup.

UU yang lama memberlakukan hukuman maksimal 21 tahun penjara untuk pemerkosaan orang dewasa, dan penjara seumur hidup untuk pemerkosaan anak.

Sementara itu di UU baru ini wanita yang dihukum karena pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 14 tahun akan dihukum dengan pengangkatan tuba falopi atau saluran tuba.

Baca juga: Diperkosa Kemudian Dinikahi Gurunya, Pria Ini Ungkap Momen Terakhir Istrinya Sebelum Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com