KADUNA, KOMPAS.com - Gubernur negara bagian Kaduna di Nigeria telah menandatangani undang-undang berisi hukuman pria pemerkosa adalah dikebiri.
Kemudian siapa pun yang memperkosa anak di bawah umur 14 tahun akan dihukum mati.
Pengesahan UU baru ini dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan baru-baru ini di tengah pembatasan Covid-19.
Baca juga: Berhubungan Seks dengan Pelaku Pemerkosaan, Sipir Penjara Ditangkap
Situasi tersebut mendorong gubernur negara bagian mengumumkan keadaan darurat.
Dikutip dari Daily Mail Kamis (17/9/2020) Nasir Ahmad El Rufai mengatakan, "hukuman berat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan serius."
Sebelumnya grup-grup aktivis wanita telah menyerukan tindakan lebih keras terhadap pemerkosa, termasuk hukuman mati.
Baca juga: Tentara Myanmar Buka-bukaan soal Genosida Rohingya: Tembak Semua dan Perkosa
UU baru di negara bagian Kaduna adalah yang paling ketat tentang pemerkosaan di Nigeria, negara terpadat di Afrika.
Hukum pidana negara bagian yang baru diubah juga mengatakan, seseorang yang dihukum karena memperkosa individu di atas usia 14 tahun akan dihukum penjara seumur hidup.
UU yang lama memberlakukan hukuman maksimal 21 tahun penjara untuk pemerkosaan orang dewasa, dan penjara seumur hidup untuk pemerkosaan anak.
Sementara itu di UU baru ini wanita yang dihukum karena pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 14 tahun akan dihukum dengan pengangkatan tuba falopi atau saluran tuba.
Baca juga: Diperkosa Kemudian Dinikahi Gurunya, Pria Ini Ungkap Momen Terakhir Istrinya Sebelum Meninggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.