Kemudian siapa pun yang memperkosa anak di bawah umur 14 tahun akan dihukum mati.
Pengesahan UU baru ini dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan baru-baru ini di tengah pembatasan Covid-19.
Situasi tersebut mendorong gubernur negara bagian mengumumkan keadaan darurat.
Dikutip dari Daily Mail Kamis (17/9/2020) Nasir Ahmad El Rufai mengatakan, "hukuman berat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan serius."
Sebelumnya grup-grup aktivis wanita telah menyerukan tindakan lebih keras terhadap pemerkosa, termasuk hukuman mati.
UU baru di negara bagian Kaduna adalah yang paling ketat tentang pemerkosaan di Nigeria, negara terpadat di Afrika.
Hukum pidana negara bagian yang baru diubah juga mengatakan, seseorang yang dihukum karena memperkosa individu di atas usia 14 tahun akan dihukum penjara seumur hidup.
UU yang lama memberlakukan hukuman maksimal 21 tahun penjara untuk pemerkosaan orang dewasa, dan penjara seumur hidup untuk pemerkosaan anak.
Sementara itu di UU baru ini wanita yang dihukum karena pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 14 tahun akan dihukum dengan pengangkatan tuba falopi atau saluran tuba.
https://www.kompas.com/global/read/2020/09/18/174512370/uu-baru-disahkan-di-nigeria-pria-pemerkosa-akan-dikebiri