Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Baru Disahkan di Nigeria, Pria Pemerkosa Akan Dikebiri

Kemudian siapa pun yang memperkosa anak di bawah umur 14 tahun akan dihukum mati.

Pengesahan UU baru ini dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan baru-baru ini di tengah pembatasan Covid-19.

Situasi tersebut mendorong gubernur negara bagian mengumumkan keadaan darurat.

Dikutip dari Daily Mail Kamis (17/9/2020) Nasir Ahmad El Rufai mengatakan, "hukuman berat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan serius."

Sebelumnya grup-grup aktivis wanita telah menyerukan tindakan lebih keras terhadap pemerkosa, termasuk hukuman mati.

UU baru di negara bagian Kaduna adalah yang paling ketat tentang pemerkosaan di Nigeria, negara terpadat di Afrika.

Hukum pidana negara bagian yang baru diubah juga mengatakan, seseorang yang dihukum karena memperkosa individu di atas usia 14 tahun akan dihukum penjara seumur hidup.

UU yang lama memberlakukan hukuman maksimal 21 tahun penjara untuk pemerkosaan orang dewasa, dan penjara seumur hidup untuk pemerkosaan anak.

Sementara itu di UU baru ini wanita yang dihukum karena pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 14 tahun akan dihukum dengan pengangkatan tuba falopi atau saluran tuba.

https://www.kompas.com/global/read/2020/09/18/174512370/uu-baru-disahkan-di-nigeria-pria-pemerkosa-akan-dikebiri

Terkini Lainnya

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Internasional
New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

Global
Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Global
Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Global
Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Global
Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Global
China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

Global
Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Global
Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Global
Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata Baru dari Israel

Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata Baru dari Israel

Global
Rektor Universitas Columbia Dikecam atas Tindakan Keras Polisi pada Pedemo

Rektor Universitas Columbia Dikecam atas Tindakan Keras Polisi pada Pedemo

Global
China Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina bagi Hamas-Fatah

China Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina bagi Hamas-Fatah

Global
Mahasiswa Paris Akhiri Demo Perang Gaza Usai Bentrokan di Jalanan

Mahasiswa Paris Akhiri Demo Perang Gaza Usai Bentrokan di Jalanan

Global
Perempuan Ini Bawa 2 Kg Kokain di Rambut Palsunya

Perempuan Ini Bawa 2 Kg Kokain di Rambut Palsunya

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke