“Saya bercita-cita menjadi pramugari,“ kenang Lia.
“Tapi dia gagal dan kini kerja di dapur,“ ujar suami Lia kini, Randi, yang memotong cepat kalimat sang istri.
Menurut UNICEF, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia.
Indonesia tahun lalu telah merevisi Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan batas minimal usia nikah perempuan menjadi 19 tahun dari yang sebelumnya 16 tahun.
Namun, masih terdapat celah soal kebijakan tersebut. Pasalnya, pengadilan agama bisa memberikan dispensasi perkawinan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah pengajuan dispensasi kawin selama pandemi corona tercatat mengalami peningkatan mencapai 24 ribu.
Baca juga: 8 Bulan Bergulat dengan Virus Corona, Wuhan yang Dulu Menderita Kini Berpesta
Di Vietnam, batas minimal usia nikah adalah 18 tahun. Tetapi UNICEF meyatakan satu dari 10 anak perempuan di sana menikah sebelum usia tersebut.
LSM lokal Blue Dragon mengungkap menemukan banyak kasus pernikahan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun di tengah pandemi saat ini.
Mei (15), yang berasal dari suku pegunungan Hmong utara, terpaksa menikahi kekasihnya yang berusia 25 tahun pada Juni lalu karena kedapatan hamil.
Orang tua Mei mengaku tidak sanggup membiayai kebutuhan Mei, akhirnya Mei kini tinggal bersama keluarga suaminya.
“Orang tua saya petani, dan penghasilan mereka tidak cukup untuk kami,” tutur Mei. Dia sekarang tidak sekolah dan mengerjakan pekerjaan dapur dan membantu memanen sawah.
“Saya tidak memikirkan masa depan saya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.