SINGAPURA, KOMPAS.com - Kris Wiluan (71) taipan Indonesia asal Batam didakwa dengan 112 tuduhan atas kasus kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction).
Pria bernama lengkap Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia.
Pada Rabu (5/8/2020) pengadilan Singapura mendakwa Kris Wiluan dengan pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act (SFA).
Baca juga: Berencana ke Singapura Saat Pandemi? Pemerintah di Sana Siapkan Ini
Dilansir dari Straits Times, Kris Wiluan dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan broker dari CIMB Sekuritas (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy, lewat akun perdagangan Pacific One Energy.
Perusahaan migas itu dijalankan oleh Wiluan dan terdaftar di papan utama Bursa Saham Singapura.
Transaksinya dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 sampai September 2016, untuk mendongkrak nilai saham KS Energy.
Atas peran yang dijalankannya itulah, Ho (56) juga dikenakan 92 tuduhan karena melanggar SFA.
Jika terbukti bersalah, Kris Wiluan akan dipenjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).
Baca juga: Mata-mata China asal Singapura Buru Sasaran Pakai LinkedIn
Pada 2009 Kris Wiluan masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes.
Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).
Selain Ho, Kris Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, broker perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy.
Tujuannya untuk mendongkrak nilai saham dalam beberapa kesempatan, antara Mei-Juli 2016 dan pada Juni 2015.
Sementara itu Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Kris Wiluan dengan menyampaikan instruksinya ke Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Sekuritas.
Baca juga: Pria Singapura Mengaku Jadi Mata-mata China di AS
Mereka diminta melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan menaikkan harga saham".
Kris Wiluan yang diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari firma hukum di Singapura Drew & Napier, uang jaminannya ditetapkan 250.000 dollar Singapura.
Kemudian Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari kantor hukum KSCGP Juris, uang jaminannya 70.000 dollar Singapura. Keduanya harus menyerahkan paspor mereka.
Dalam keterangannya ke Straits Times pada Rabu (5/8/2020) Kris Wiluan berkata, "Pembelian saham KS Energy saya dilakukan dengan transparansi tertinggi."
"Karena saham itu undervalued, maksud saya untuk membantu pemegang saham publik lebih kecil yang sudah membeli saham KS dengan dana pribadi mereka."
Baca juga: Singapura Targetkan Asrama Pekerja Asing Bebas Virus Corona Awal Agustus
"Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi-transaksi ini."
"Semua pembelian saham saya di KS Energy dibeberkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke SGX (Singapore Exchange)."
"Saya tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan yang salah atau kecurangan pasar, dan selalu mematuhi aturan hukum."
"Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini."
Pada 2017 Kris Wiluan dan anaknya, Richard James Wiluan, diinterogasi oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) tentang potensi pelanggaran Pasa 197 SFA.
Saat itu Wiluan senior membayar uang jaminan polisi dan dibebaskan setelah interogasi, sedangkan putranya dibebaskan tanpa uang jaminan.
Baca juga: Kedutaan Besar RI di Singapura Adakan Program untuk Tarik Investasi Asing di Tengah Pandemi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.