Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudan Cabut Syariat Islam, Non-Muslim Boleh Minum Miras, Hukum Cambuk Ditiadakan

Kompas.com - 13/07/2020, 13:07 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber BBC

KHARTOUM, KOMPAS.com - Setelah 30 tahun lamanya Pemerintahan Islam memimpin negeri Sudan, kini, rezim negara itu mencabut Hukum Syariat Islam.

Dengan demikian, non-Muslim diizinkan untuk minum miras, hukum cambuk ditiadakan, dan hukuman bagi murtad juga dihapus.

"Kami akan menurunkan semua hukum yang melanggar hak-hak manusia di Sudan," ungkap Menteri Kehakiman, Nasredeen Abdulbari.

Melansir BBC, UU terkait peraturan baru tersebut sudah disahkan pekan lalu tapi ini adalah penjelasan publik pertama yang mengumumkan tentang isi RUU.

Selain itu, Sudan juga telah melarang praktik sunat terhadap perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM).

Di bawah UU baru, para wanita tidak lagi memerlukan izin dari laki-laki untuk bisa bepergian ke mana saja bersama anak-anak mereka.

Reformasi Sudan ini muncul setelah penguasa lama Omar Al Bashir digulingkan tahun lalu menyusul protes besar-besaran di jalanan.

Ada pun pemerintah Sudan saat ini merupakan kombinasi yang tidak mudah dari kelompok-kelompok yang menggulingkan Bashir dan mantan sekutunya di militer dan akhirnya melakukan kudeta terhadapnya.

Baca juga: Sudan Tetapkan Budaya Sunat Perempuan Jadi Tindak Pidana

Apa itu UU baru miras?

Menurut Abdulbari kepada TV lokal, non-Muslim kini diizinkan untuk mengonsumsi miras secara pribadi, meski begitu, larangan untuk minum miras kepada umat Islam masih diberlakukan.

Melansir laporan Tribun Sudan, non-Muslim juga masih bisa dihukum jika tertangkap sedang minum miras bersama rekannya yang beragama Islam.

Menurut Abdulbari, pemerintah tengah mencoba mengamankan hak-hak asasi non-Muslim di negara itu, yang jumlahnya sekitar 3 persen dari populasi.

Para non-muslim ini selain diizinkan minum miras, juga diperbolehkan mengimpor dan menjualnya.

"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukan oleh rezim lama dan bergerak menuju kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis," ungkap Abdulbari.

UU tersebut mulanya disetujui pada April lalu, tapi menurut wartawan BBC Mohamed Osman di Khartoum, UU itu baru diberlakukan sekarang.

Baca juga: Mantan Presiden Sudan Omar Al-Bashir Didakwa Korupsi

Bagaimana dengan perubahan lainnya?

Hingga kini, siapa pun yang dihukum karena murtad (keluar dari keyakinan Islam) dapat menghadapi hukuman mati.

Kasus paling terkenal adalah Meriam Yehya Ibrahim Ishag. Seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria beragama Kristen pada 2014 lalu.

Melansir AFP, dia berhasil melarikan diri dari negara itu dengan pergi ke AS namun hukum yang menargetkan mereka yang telah dianggap murtad tetap ada dalam buku UU negara itu sampai sekarang.

Seseorang yang mendeklarasikan dirinya telah murtad adalah "ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulbari.

Sebelumnya, di bawah rezim Bashir, polisi moral akan melakukan cambuk di depan umum untuk berbagai pelanggaran ringan, tapi kini menurut Abdulbari, hukuman cambuk telah dicabut.

Ada pun perubahan terbaru tentang UU ketertiban umum yang membatasi bagaimana perempuan harus bertindak dan berpakaian di hadapan umum juga dicabut pada November lalu.

Penerapan hukum Islam yang keras pada era 1980-an adalah faktor kunci dalam perang saudara yang berlangsung lama di Sudan.

Pada akhirnya mengarah pada kemerdekaan bagi Sudan Selatan, di mana di sana diduduki mayoritas orang beragama Kristen atau mereka yang mengikuti agama tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Otoritas Keselamatan Udara AS Selidiki Pemeriksaan Pesawat Boeing

Otoritas Keselamatan Udara AS Selidiki Pemeriksaan Pesawat Boeing

Global
Kesalahan Teknis. Boeing Tunda Peluncuran Kapsul Luar Angkasanya

Kesalahan Teknis. Boeing Tunda Peluncuran Kapsul Luar Angkasanya

Global
5 Teknologi Tertua di Dunia yang Masih Digunakan

5 Teknologi Tertua di Dunia yang Masih Digunakan

Global
AS, Inggris, dan Sebagian Besar Negara Uni Eropa Tak Akan Hadiri Putin

AS, Inggris, dan Sebagian Besar Negara Uni Eropa Tak Akan Hadiri Putin

Global
Israel Larang Al Jazeera, Kantor Ditutup dan Siaran Dilarang

Israel Larang Al Jazeera, Kantor Ditutup dan Siaran Dilarang

Global
Militer Israel Ambil Alih Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir, Ada Maksud Apa?

Militer Israel Ambil Alih Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir, Ada Maksud Apa?

Global
Rafah, Kota Oasis di Sinai-Gaza yang Terbelah Perbatasan Kontroversial

Rafah, Kota Oasis di Sinai-Gaza yang Terbelah Perbatasan Kontroversial

Internasional
Hari Ke-12 Sidang Uang Tutup Mulut, Trump Diperingatkan Bisa Dijatuhi Hukuman Penjara

Hari Ke-12 Sidang Uang Tutup Mulut, Trump Diperingatkan Bisa Dijatuhi Hukuman Penjara

Global
Remaja Ini Temukan Cara Baru Buktikan Teorema Pythagoras Pakai Trigonometri, Diremehkan Para Ahli

Remaja Ini Temukan Cara Baru Buktikan Teorema Pythagoras Pakai Trigonometri, Diremehkan Para Ahli

Global
Dituduh Mencuri, Tentara AS Ditangkap di Rusia

Dituduh Mencuri, Tentara AS Ditangkap di Rusia

Global
Isi Usulan Gencatan Senjata di Gaza yang Disetujui Hamas, Mencakup 3 Fase 

Isi Usulan Gencatan Senjata di Gaza yang Disetujui Hamas, Mencakup 3 Fase 

Global
Sisa-sisa Kerangka Manusia Ditemukan di Bunker Perang Dunia II

Sisa-sisa Kerangka Manusia Ditemukan di Bunker Perang Dunia II

Global
Protes Gaza Kampus AS: Rusuh di MIT, Wisuda Sejumlah Kampus Pertimbangkan Keamanan

Protes Gaza Kampus AS: Rusuh di MIT, Wisuda Sejumlah Kampus Pertimbangkan Keamanan

Global
Warga Kuba Terpikat Jadi Tentara Rusia karena Gaji Besar dan Paspor

Warga Kuba Terpikat Jadi Tentara Rusia karena Gaji Besar dan Paspor

Internasional
Warga Rafah Menari dan Bersorak Mendengar Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata di Gaza...

Warga Rafah Menari dan Bersorak Mendengar Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata di Gaza...

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com