TEHERAN, KOMPAS.com - Iran menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden AS Donald Trump, buntut pembunuhan Mayor Jenderal Qasem Soleimani.
Keputusan itu dibuat oleh Ali Alghasi-Mehr, Jaksa Agung Teheran, seperti dilaporkan kantor berita semi-resmi Fars pada Senin (29/6/2020).
Qasem Soleimani, komandan Pasukan Quds, sayap elite di Garda Revolusi Iran, dibunuh oleh AS ketika berada di Baghdad, Irak, Januari 2020.
Baca juga: Jenderal Iran Qasem Soleimani Dibunuh AS, Korea Utara Larang Penggunaan Ponsel
Dia tewas bersama wakil pemimpin milisi Hashed al-Shaabi, Abu Mahdi al-Muhandis, ketika kendaraan mereka diluluhlantakkan oleh rudal.
Dalam pernyataannya, Alghasi-Mehr menuding Trump dan 35 warga Iran lainnya bertanggung jawab atas kematian mayor jenderal yang dibunuh di usia 62 tahun itu.
Diwartakan CNBC, sang jaksa agung ibu kota Iran itu menjerat Presiden AS dan puluhan lainnya dengan dakwaan pembunuhan dan terorisme.
Dia mengklaim sudah meminta kepolisian internasional (Interpol) untuk menerbitkan red notices untuk mempermudah penangkapan.
Red notices merupakan pemberitahuan tertinggi yang dikeluarkan oleh Interpol, dan dirilis terhadap individu yang dianggap target penting.
Meski begitu, presiden berusia 74 tahun tersebut diyakini akan lolos dari upaya itu. Interpol dipercaya tidak akan begitu saja menanggapi Teheran.
Sebab, dalam panduan organisasi penegakan hukum internasional itu, terdapat larangan mengambil permintaan yang sifatnya politis.
Qasem Soleimani dilabeli teroris oleh Gedung Putih dan dituding bertanggung jawab atas kematian ratusan pasukan AS di Irak.
Kematian sang komandan yang digadang menjadi suksesor Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei itu menimbulkan kemarahan dari sekutu Iran.
Teheran sendiri melakukan balasan beberapa hari berselang, di mana mereka menghujani dua pangkalan AS di Irak dengan rudal.
Baca juga: Iran Akan Eksekusi Mata-mata yang Bantu AS Bunuh Jenderal Qasem Soleimani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.