Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shamima Begum, Anggota ISIS asal Inggris, Minta Kewarganegaraannya Dipulihkan

Kompas.com - 14/06/2020, 11:35 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

LONDON, KOMPAS.com - Shamima Begum, perempuan asal Inggris yang kabur dan bergabung dengan ISIS, minta kewarganegaraannya bisa dipulihkan.

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada pengadilan banding, dalam audiensi daring yang berlangsung selama dua hari.

Selama waktu itu, pengacara Shamima Begum menantang keputusan dari Komisi Banding Imigrasi Khusus (Siac) yang dikeluarkan tahun ini.

Baca juga: Pengantin ISIS Shamima Begum Tidak Akan Diizinkan Pulang ke Inggris

Saat itu, Siac menyatakan Shamima tidak dikategorikan stateless (tanpa kewarganegaraan) karena masih mengantongi status warga Bangladesh dari orangtuanya.

Shamima, yang kini berusia 20 tahun, kabur bersama dua temanya dari London dan bergabung dengan ISIS di Suriah pada Februari 2015.

Mereka hidup di bawah kekuasaan kelompok itu selama empat tahun, sebelum pada Februari 2019 dia menyatakan keinginannya pulang.

Dilansir The Guardian Kamis (11/6/2020), keinginannya untuk kembali diketahui setelah dia ditemukan awak media di kamp penampungan Suriah.

Saat itu, dia dalam keadaan hamil sembilan bulan. London melalui menteri dalam negeri saat itu, Sajid Javid, menginformasikan statu warga negaranya dicabut karena alasan keamanan.

Setelah dipindahkan ke kamp al-Roj, di mana saat itu putranya Jarrah meninggal, Shamima mulai melancarkan gugatan kepada Kementerian Dalam Negeri Inggris dan Siac.

Baca juga: Jika ke Bangladesh, Shamima Begum Bisa Dihukum Gantung

Saat membuka argumentasinya, Tom Hickman QC mengatakan isu utamanya adalah ketidakhadiran kliennya untuk menggugat keputusan pencabutan kewarganegaraannya.

Menurut Hickman, absennya Shamima untuk membela diri membuat keputusan yang ditelurkan oleh pemerintah Inggris melanggar hukum.

Dia menyatakan keputusan tersebut sudah "merusak keadilan alamiah", bahkan tidak bisa dikategorikan memberikan kepuasan secara minimum.

"Kasus Shamima Begum adalah kasus pertama yang ditangani Siac, di mana bahkan penggugat tidak mendapatkan proses yang adil dan efektif," keluhnya.

Organisasi HAM Liberty memutuskan terjun dalam kasus itu, di mana mereka berusaha meningkatkan hak Shamima melawan praktik "pencabutan kewarganegaraan".

Baca juga: Pengantin ISIS Shamima Ungkap Saat Dia Bangun dan Melihat Bayinya Membiru

Dalam keterangan yang dirilis di luar pengadilan, Katie Lines, pengacara Liberty membeberkan mencabut status warganya adalah sikap pemerintah yang tak bertanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com