KOMPAS.com - Orang suci di India dilaporkan meninggal karena virus corona, setelah dia mengklaim bisa menyembuhkan Covid-19 dengan cium tangan pasien.
Pria tantra dari Ratlam, di Negara Bagian Madhya Pradesh menyatakan, dia mencium tangan pengikutnya dan memberi tahu mereka beban hidup akan musnah.
Baca juga: Pangeran Arab Saudi Ini Tewas Diduga akibat Covid-19
Kemudian di Oregon, Amerika Serikat (AS), saat demonstrasi kematian George Floyd pendeta Oscar Surjadi yang berasal dari Indonesia ikut menyampaikan pesan damai.
Pernyataan pendeta Surjadi itu dianggap kontroversial dan dinilai menjelekkan Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Chokehold, dan Kenapa Dilarang di 11 Wilayah Ini?
Kedua berita tersebut dapat Anda baca selengkapnya dalam kumpulan artikel terpopuler di kanal global sepanjang Sabtu (13/6/2020) hingga Minggu (14/6/2020).
Departemen kesehatan setempat memyatakan, si orang suci itu terinfeksi virus corona pada 3 Juni, dan meninggal satu hari kemudian.
Dilansir Daily Mail Jumat (12/6/2020), otoritas India mulai melacak siapa saja yang berkontak dengan pria itu dan menerapkan swab test ke 40 orang.
Hasilnya, 20 sampel terbukti positif wabah yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China, termasuk tujuh orang anggota keluarga si orang suci itu.
Bagaimana kisah selengkapnya tentang orang suci India ini? Anda dapat membacanya di sini.
Dalam pidatonya, Oscar Surjadi menyampaikan, "Saya lahir di Indonesia, saya paham apa arti prasangka dan diskriminasi."
"Saya pikir saya telah meninggalkan Indonesia dan datang ke sini dan merasakan kebebasan."
Tak pelak, kata-kata sang pendeta memantik kontroversi. Lalu bagaimana klarifikasinya? Anda dapat membaca selengkapnya di sini.
Derek Chauvin, eks polisi yang menjadi pelaku pembunuhan George Floyd, dilaporkan akan menerima uang pensiun Rp 14 miliar meski nanti diputuskan bersalah.
Chauvin dipecat sebagai anggota Kepolisian Minneapolis setelah menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dalam insiden 25 Mei lalu.
Eks polisi berusia 44 tahun itu dijerat dengan tiga dakwaan, di antaranya pembunuhan tingkat dua, dan terancam dipenjara selama 40 tahun.