Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Kontroversi di Demo George Floyd, Apa Itu UU Pemberontakan?

Kompas.com - 04/06/2020, 12:16 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber USNews

Burr akhirnya ditangkap pada Februari tahun berikutnya.

Baca juga: George Floyd, Bisakah Trump Mengerahkan Tentara dalam Menghadapi Unjuk Rasa?

Jefferson di Kongres Desember 1806 mengungkapkan, UU ini memiliki mekanisme untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan yang dapat mengakibatkan pemberontakan.

Crawford dan para ahli hukum konstitusional percaya, bahwa awalnya UU ini menunjukkan Kongres harus dilibatkan dalam pengerahan militer untuk menangani warga negara AS.

Akan tetapi menurut kode etik AS, "Setiap kali presiden menganggap perlu mengerahkan angkatan bersenjata, melalui pengumuman ia akan segera memerintahkan pemerintah untuk membubarkan diri dan mundur secara damai ke tempat tinggalnya dalam periode tertentu."

Steve Vladek profesor di University of Texas dalam twitnya menulis, niat Trump untuk menerapkan UU Pemberontakan dapat membuat publik bingung.

"Undang-undang Pemberontakan membutuhkan pengumuman formal agar dapat dipakai. Trump mengancam akan menggunakannya jika Garda Nasional negara bagian tidak efektif," tulisnya.

Seorang anggota Pentagon yang enggan disebut namanya pada Selasa (2/6/2020) berkata kepada para wartawan, bahwa militer siap diterjunkan jika diperlukan, tetapi lebih baik memercayakan Garda Nasional yang lebih terlatih menangani misi domestik.

Kemudian Menteri Pertahanan AS Mark Esper pada Rabu (3/6/2020) menentang pemakaian pasukan militer untuk mengatasi protes nasional atas kebrutalan polisi terhadap warga Afrika-Amerika.

"Opsi pengaktifan tugas (militer) hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dan hanya dalam situasi yang mendesak dan mengerikan," ujarnya kepada wartawan di Pentagon.

Baca juga: Tolak Rencana Trump Turunkan Militer, Menhan AS: Hanya untuk Situasi Mendesak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com