Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2020, 23:28 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Puluhan ribu orang melakukan unjuk rasa, sebagian besar secara damai, di seluruh penjuru Amerika Serikat pada malam kedelapan menyusul kematian warga Amerika keturunan Afrika George Floyd.

Salah satu protes terbesar - yang diikuti oleh sanak saudara Floyd, berlangsung di tempat asalnya, Houston, Texas.

Banyak yang tidak mengindahkan jam malam di beberapa kota, yang memang diterapkan setelah kekerasan dan penjarahan pada Senin malam (01/02).

Baca juga: Trump Ancam Kerahkan Militer jika Pemkot Gagal Kendalikan Rusuh Demo George Floyd

Paus Fransiskus mengeluarkan seruan agar masalah rasisme tidak diabaikan.

"Kita tidak boleh membiarkan rasisme," kata Paus. Namun ia juga mengecam kekerasan, "Tak ada yang didapat dari kekerasan dan banyak kerugian."

Ketika unjuk rasa menyebar ke seluruh penjuru Amerika Serikat, Presiden AS Donald Trump mengancam untuk mengerahkan tentara untuk mengakhiri kerusuhan.

Trump mengatakan ia akan mengerahkan militer jika pemerintah kota dan negara gagal untuk memecahkan masalah.

Tetapi beberapa gubernur negara bagian mengatakan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengirim pasukan federal tanpa izin dari otoritas negara.

Baca juga: Trump Umumkan Kirim Ribuan Tentara Bersenjata Lengkap ke Jalanan Washington

Dapatkah presiden mengerahkan tentara?

Singkatnya, bisa dalam keadaan tertentu.

Sudah ada ribuan pasukan dikerahkan dari Garda Nasional, yang merupakan kekuatan cadangan untuk Angkatan Darat AS.

Mereka berada di lebih dari 20 negara bagian di seluruh AS mencoba untuk memadamkan protes, tetapi pasukan ini telah diminta oleh pemerintah kota atau negara bagian.

Namun, hukum AS yang disahkan pada abad ke-19 menjabarkan keadaan ketika pemerintah di Washington DC dapat campur tangan tanpa otorisasi negara.

Undang-undang Pemberontakan mengatakan persetujuan gubernur tidak diperlukan ketika presiden menentukan situasi dalam keadaan tidak memungkinkan untuk menegakkan hukum AS, atau ketika warga negara terancam.

Baca juga: Ditanya soal Demo George Floyd dan Trump, PM Kanada Terdiam 22 Detik

UU disahkan pada 1807 untuk memungkinkan presiden memanggil milisi untuk melindungi negara dari "serangan bermusuhan dari suku Indian", dan kemudian diperpanjang untuk memungkinkan penggunaan militer AS dalam gangguan domestik dan untuk melindungi hak sipil.

Hukum lain yang disahkan pada tahun 1878 memerlukan wewenang Kongres untuk pengerahan militer di dalam negeri, tetapi seorang ahli hukum mengatakan kepada BBC bahwa UU Pemberontakan cukup sebagai alat bagi presiden untuk mengerahkan tentara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com