Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Karantina Virus Corona, Pria Korsel Langsung Dipenjara

Kompas.com - 26/05/2020, 12:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Seorang pria di Korea Selatan dijebloskan ke penjara setelah kabur dari karantina virus corona.

Dilansir dari AFP Selasa (26/5/2020), pria itu dipenjara selama empat bulan , dan menjadi orang pertama yang mendekam di balik jeruji besi akibat pelanggaran tersebut, kata pihak berwenang.

Korsel sempat menjadi negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di luar China.

Namun, kini Negeri "Ginseng" dapat mengendalikannya dengan memperbanyak "pelacakan, pengujian, dan pengobatan."

Baca juga: Pasang Boneka Seks di Stadion, Klub Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf

Kehidupan di Korsel pun berangsur normal dan ratusan ribu pelajar kembali bersekolah, usai mengalami penangguhan lebih dari dua bulan.

Pembukaan kembali ini diawasi ketat, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.

Pria yang dipenjara ini berusia 27 tahun. Ia ditangkap pada April setelah melanggar aturan karantina dua kali.

Baca juga: Tes Virus Corona Anonim Lindungi Warga Korea Selatan dari Stigma

Diberitakan, ia meninggalkan kediamannya saat menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah dipindahkan ke fasilitas karantina, pria yang tidak disebut namanya itu kabur lagi dan akhirnya ditangkap.

Pria tersebut "dihukum karena melanggar Undang-undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara," kata seorang petugas di Pengadilan Distrik Ujiengbu kepada AFP.

Jaksa telah mengajukan hukuman penjara satu tahun.

Pihak berwenang Korea Selatan telah memperketat aturan-aturan untuk mencegah gelombang kedua Covid-19, menyusul adanya kluster baru dari kelab malam awal bulan ini.

Baca juga: 2.100 Bar di Korsel Tutup, Usai 1 Orang Positif Covid-19 Nongkrong

Kemudian mulai Selasa (26/5/2020), orang-orang diwajibkan mengenakan masker di transportasi umum termasuk taksi di seluruh negeri.

Pada Februari, Dewan Nasional Korea Selatan mengeluarkan UU yang menjatuhkan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau dengan 10 juta won (Rp 119,4 juta) jika sengaja melanggar aturan karantina penyakit menular.

Korea Selatan yang berpenduduk 52 juta jiwa, mengumumkan 19 kasus baru Covid-19 pada Selasa, menambah jumlah kasus menjadi 11.225.

lBaca juga: Menlu AS Yakin Baku Tembak Korut dan Korsel di Zona Demiliterisasi adalah Kecelakaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com