Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gembong Narkoba Guatemala Rigoberto Morales Dihukum 808 Tahun Penjara

Morales (37) dihukum atas keterlibatannya dalam pembantaian 15 warga Nikaragua dan satu warga negara Belanda pada 2008.

Pada 2016, gembong narkoba lainnya yaitu Marvin Montiel Marin juga dijatuhi hukuman penjara yang lama atas pembantaian tersebut.

Pengadilan mengatakan, Morales dihukum 50 tahun penjara untuk setiap pembunuhan dan delapan tahun untuk tindakannya yang terkait dengan kriminal.

Dikutip dari kantor berita AFP. meski hukuman penjara ini sangat lama, undang-undang Guatemala menetapkan tahanan dapat menjalani hukuman penjara tak lebih dari 50 tahun.

Morales ditangkap pada 2022 setelah 13 tahun menjadi buron. Persidangannya dimulai pada September 2023.

  • Tentara Thailand Bunuh 15 Tersangka Penyelundup Narkoba dalam Baku Tembak
  • Polisi Ekuador Sita 13,6 Ton Narkoba dalam Penggerebekan Besar-besaran
  • Ovidio Guzman, Putra Gembong Narkoba El Chapo, Mengaku Tak Bersalah di Sidang AS

Menurut jaksa, dalam pembantaian pada 2008, bus yang memasuki Guatemala dari Nikaragua yang membawa para korban dicegat oleh terduga penyelundup narkoba.

Mereka yakin bus itu juga membawa narkoba, tetapi ketika menyadari salah, mereka menembak orang-orang di bus dan membakar mayatnya di perkebunan milik Montiel Marin.

Sebanyak delapan orang lainnya termasuk Montiel dan istrinya, Sara Cruz, dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan dipenjara dengan jangka waktu berbeda-beda.

https://www.kompas.com/global/read/2024/01/23/110934270/gembong-narkoba-guatemala-rigoberto-morales-dihukum-808-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke