Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korea Selatan Sahkan UU yang Larang Perdagangan Daging Anjing, Ada Sanksi Berat jika Langgar

SEOUL, KOMPAS.com - Parlemen Korea Selatan pada Selasa (9/1/2024) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pengembangbiakan, penyembelihan, dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya.

Itu adalah praktik tradisional yang oleh para aktivis telah lama disebut sebagai hal yang memalukan bagi negara.

Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan RUU tersebut dengan suara 208-0.

RUU ini akan mulai berlaku setelah masa tenggang tiga tahun dan setelah mendapat persetujuan akhir dari Presiden Yoon Suk Yeol.

Mengembangbiakkan, menjual, dan menyembelih anjing untuk diambil dagingnya akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won (sekitar Rp 350 juta).

Daging anjing telah lama menjadi bagian dari kuliner Korea Selatan dan diyakini ada 1 juta anjing yang dibunuh untuk diperdagangkan setiap tahunnya.

Meski begitu, konsumsi daging anjing telah menurun tajam baru-baru ini di Korea Selatan, seiring dengan berbondong-bondongnya masyarakat yang menjadikannya sebagai hewan peliharaan.

Makan daging anjing adalah sesuatu yang tabu di kalangan anak muda perkotaan Korea Selatan, dan tekanan dari para aktivis hak-hak hewan juga telah meningkat pada pemerintah untuk melarang praktik tersebut.

Dukungan resmi untuk pelarangan telah tumbuh di bawah kepemimpinan Yoon, seorang penyayang binatang yang telah mengadopsi beberapa anjing dan kucing liar bersama Ibu Negara Kim Keon Hee -yang juga seorang pengkritik keras konsumsi daging anjing.

Disambut baik

Para aktivis menyambut baik RUU tersebut, menyebutnya sebagai "sejarah yang sedang dibuat".

"Kami mencapai titik kritis di mana sebagian besar warga Korea menolak makan anjing dan ingin melihat penderitaan ini dikembalikan ke dalam buku-buku sejarah, dan hari ini para pembuat kebijakan kami telah bertindak tegas untuk membuat hal itu menjadi kenyataan," kata JungAh Chae, Direktur Eksekutif Humane Society International/Korea, dalam sebuah pernyataan.

"Meskipun hati saya hancur untuk jutaan anjing yang perubahan ini datang terlambat, saya sangat senang bahwa Korea Selatan sekarang dapat menutup bab yang menyedihkan dalam sejarah kita dan merangkul masa depan yang ramah terhadap anjing," tambahnya, dikutip dari AFP.

Dalam sebuah survei baru yang dirilis oleh lembaga think tank yang berbasis di Seoul, Animal Welfare Awareness, Research and Education, pada Senin (8/1/20234), ada sembilan dari 10 orang di Korea Selatan mengatakan bahwa mereka tidak akan makan daging anjing di masa depan.

Upaya-upaya sebelumnya untuk melarang daging anjing telah mendapat tentangan keras dari para peternak yang membiakkan anjing untuk dikonsumsi.

Undang-undang yang baru akan memberikan kompensasi sehingga para pelaku usaha dapat keluar dari perdagangan ini.

Berdasarkan data Pemerintah Korea Selatan, sekitar 1.100 peternakan anjing mengembangbiakkan ratusan ribu anjing setiap tahun yang disajikan di restoran-restoran di seluruh negeri.

Daging anjing biasanya dimakan di Korea Selatan sebagai hidangan musim panas, dengan daging merah berminyak yang selalu direbus agar empuk, dipercaya dapat meningkatkan energi untuk membantu mengatasi panas.

Undang-undang perlindungan hewan di negara ini saat ini ditujukan terutama untuk mencegah penyembelihan anjing dan kucing yang kejam, tetapi tidak melarang konsumsinya.

Meskipun demikian, pihak berwenang telah menggunakan undang-undang dan peraturan kebersihan lainnya untuk menindak peternakan anjing dan restoran menjelang acara internasional seperti Olimpiade Pyeongchang 2018.

https://www.kompas.com/global/read/2024/01/09/144210970/korea-selatan-sahkan-uu-yang-larang-perdagangan-daging-anjing-ada-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke