Pria ini membuat heboh Kota Gold Coast di Australia setelah rekaman video yang viral memperlihatkan dirinya berselancar sambil membawa ular piton karpet peliharaannya.
Otoritas mengizinkannya memelihara ular itu, tetapi dia tidak memiliki izin mengeluarkannya dari alamat terdaftar, apalagi membawanya untuk berselancar.
“Untuk membawa hewan ke tempat umum atau memamerkannya perlu izin tersendiri,” kata Departemen Lingkungan dan Ilmu Pengetahuan Queensland, dikutip dari kantor berita AFP.
“Ular jelas hewan berdarah dingin, dan meskipun mereka bisa berenang, reptil umumnya menghindari air."
"Piton akan mendapati airnya sangat dingin, dan satu-satunya ular yang seharusnya ada di lautan adalah ular laut," imbuhnya.
Pihak berwenang kemudian mendenda pria itu 2.322 dollar Australia (Rp 23 juta).
Piton karpet adalah ular tidak berbisa yang dapat tumbuh hingga panjang tiga meter. Mereka melilit mangsa lalu meremasnya hingga mati lemas.
Ular piton karpet kebanyakan memakan burung, kadal, dan mamalia kecil lainnya.
https://www.kompas.com/global/read/2023/09/18/155300470/pria-australia-berselancar-bawa-ular-piton-berujung-denda-rp-23-juta