Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AL Kolombia Cegat Kapal Selam Narkoba Terbesar, Bawa 3 Ton Kokain

Panjang kapal selam ini adalah 30 meter dengan lebar tiga meter, membawa tiga ton kokain di dalamnya dan langsung dinonaktifkan di Pasifik.

Kapal selam itu dicegat pada Selasa (9/5/2023) dalam perjalanan ke Amerika Tengah, salah satu rute paling umum untuk penyelundupan narkoba ke Amerika Serikat.

Awak yang ditahan--berusia 45, 54, dan 63 tahun--semuanya warga Kolombia dan diklaim dipaksa oleh organisasi perdagangan narkoba untuk membawa kapal selam itu ke Amerika Tengah, kata AL Kolombia, dikutip dari kantor berita AFP.

Dalam 30 tahun, AL Kolombia telah menyita 228 kapal semi-selam bermuatan narkoba, yang tidak pernah sepenuhnya berada di bawah air tetapi digunakan oleh penyelundup untuk menghindari deteksi penjaga pantai dan pihak berwenang lainnya.

Beberapa menuju Amerika Serikat, sementara yang lain dicegat di Atlantik saat menuju Eropa.

Pencegatan terbaru ini adalah kapal selam narkoba Kolombia terbesar yang dinonaktifkan sejak pencatatan dimulai pada 1993.

Penyitaan narkoba itu bernilai sekitar 103 juta dollar AS (Rp 1,5 triliun), kata AL Kolombia.

  • 300 Orang Ditangkap Terkait Perdagangan Narkoba di Dark Web
  • 3.000 Tahun Lalu, Orang Purba Sudah Pakai Narkoba

Undang-undang di Kolombia--negara produsen kokain terbesar di dunia--menghukum penggunaan, konstruksi, pemasaran, kepemilikan, atau transportasi kapal semi-selam hingga 14 tahun penjara.

Pada 2021, penanaman tanaman koka--asal kokain diekstraksi--membentang lebih dari 204.000 hektare, menurut PBB.

Ini angka tertinggi sejak pemantauan dimulai 21 tahun sebelumnya, dan berjalan seiring peningkatan produksi kokain dari 1.010 ton pada 2020 menjadi 1.400 ton.

https://www.kompas.com/global/read/2023/05/13/223700170/al-kolombia-cegat-kapal-selam-narkoba-terbesar-bawa-3-ton-kokain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke