Akibat ulah pria tersebut, perjalanan kereta menjadi tertunda tiga menit
Kepala Polisi Distril Petaling Jaya Asisten Komisaris Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.09 pagi waktu setempat.
Pria tersebut berada di Peron 1.
“Pria itu tertangkap mengambil earphone-nya dari rel sehingga menyebabkan keterlambatan kereta selama 3 menit,” katanya, dikutip dari World of Buzz pada Kamis (29/3/2023).
“Pria berusia 23 tahun itu ditahan karena menerobos masuk rel kereta api dan didakwa di Pengadilan Petaling Jaya berdasarkan Bagian 62 Undang-Undang Perkeretaapian 1991,” lanjutnya.
Mohamad Fakhrudin kemudian mengimbau masyarakat untuk menaati hukum dan tidak melakukan tindakan kriminal.
Dia juga mengingatkan para penumpang untuk memprioritaskan keselamatan pribadi dan menghindari mengambil risiko yang tidak perlu untuk barang-barang kecil seperti earphone.
https://www.kompas.com/global/read/2023/04/03/202900670/pria-malaysia-ditahan-karena-ambil-earphone-di-rel-lrt-kereta-jadi-telat