Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Isi Pasal 4 Piagam NATO, Benarkah Bisa Memicu Perang Dunia III?

KOMPAS.com - Setelah laporan rudal hantam Polandia, ada spekulasi bahwa pemerintah negara Eropa Tengah itu mungkin menggunakan Pasal 4 atau Pasal 5 NATO.

Pemimpin negara anggota NATO, beberapa menghadiri KTT G20 di Bali, dilaporkan mengadakan pertemuan mendesak sehari setelah insiden tersebut pada Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya dari Warsawa, Presiden Polandia Andrzej Duda mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan meminta konsultasi berdasarkan Pasal 4 pada pertemuan aliansi NATO tersebut.

Rencana itu memunculkan isu bahwa akan ada eskalasi perang Rusia ke Ukraina ke wilayah tetangganya dan NATO secara keseluruhan. Tapi, apa sebenarnya isi Pasal 4 Piagam NATO?

Apa isi pasal 4 Piagam NATO?

Pasal 4 Piagam NATO mencakup kasus ketika negara anggota aliansi militer itu merasa terancam oleh negara lain atau organisasi teroris.

Semua dari 30 negara anggota kemudian akan memulai konsultasi formal atas permintaan anggota yang terancam.

Pembicaraan yang dilakukan akan melihat apakah ada ancaman dan bagaimana menghadapinya, dengan keputusan yang diambil harus dengan suara bulat.

Namun, pasal 4 tidak berarti bahwa akan ada tekanan langsung untuk bertindak.

Mekanisme konsultasi ini telah terjadi beberapa kali dalam sejarah NATO.

Misalnya, seperti yang dilakukan Turki satu tahun lalu, ketika tentara Ankara tewas dalam serangan dari Suriah.

Saat itu, NATO memutuskan untuk menggelar konsultasi, tetapi tidak mengambil tindakan apa pun.

Apa perbedaan Pasal 4 dengan Pasal 5 Piagam NATO?

Menyusul invasi Rusia ke Ukraina pada akhir Februari, anggota NATO Estonia, Latvia, Lituania, dan Polandia juga telah menggunakan Pasal 4 Piagam NATO.

Bersama dengan Slovakia, Hongaria, dan Rumania, negara-negara tersebut adalah bagian dari "sayap timur" NATO, yang telah diperkuat dengan ribuan pasukan dari anggota NATO.

Berbeda dengan Pasal 4, Pasal 5 Piagam NATO menjabarkan aturan soal bantuan militer oleh seluruh aliansi, jika salah satu negara anggota diserang.

Pasal 5 NATO adalah prinsip pertahanan kolektif aliansi di mana serangan terhadap salah satu anggotanya dianggap sebagai serangan terhadap semuanya.

Satu-satunya momen ketika Pasal 5 digunakan adalah pada 2001 setelah serangan Al Qaeda di AS, yang menewaskan lebih dari 3.000 orang, yang dikenal sebagai serangan 9/11.

AS kemudian menyerang Afghanistan, dengan NATO mengirim misi bersama.

Piagam NATO hanya berlaku untuk negara anggota.

Mengingat bahwa Ukraina bukan bagian dari aliansi, serangan padanya tidak dapat memicu baik Pasal 4 maupun Pasal 5 Piagam NATO.

Analis juga menilai insiden rudal buatan rusia yang menghantam Polandia tidak akan membuat NATO melakukan eskalasi.

Samuel Ramani, seorang analis di RUSI di Inggris, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Polandia juga menunjukkan keengganan untuk menyalahkan Rusia secara langsung dan serangan itu tidak mungkin memenuhi “batasan” untuk tanggapan Pasal 5 Piagam NATO.

https://www.kompas.com/global/read/2022/11/16/200300370/apa-isi-pasal-4-piagam-nato-benarkah-bisa-memicu-perang-dunia-iii-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke