NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Undang-undang baru negara bagian New York telah menjadikan pemalsuan kartu vaksinasi Covid-19 sebagai kejahatan.
Dilansir The Hill, pelaku pemalsuan dapat dihukum satu tahun penjara.
Gubernur New York Kathy Hochul pada Rabu (22/12/2021) malam, menandatangani undang-undang yang disebut undang-undang "Kebenaran dalam Vaksinasi".
Ini membuat pemalsu kartu vaksinasi sebagai pelanggaran kelas A dan merusak catatan komputer yang terkait dengan vaksinasi sebagai kejahatan kelas E.
Berdasarkan undang-undang tersebut, warga New York yang dihukum karena memalsukan kartu vaksinasi dapat menghadapi satu tahun penjara atau tiga tahun masa percobaan, lapor NBC.
Sementara itu, kejahatan kelas E dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
"Kita perlu memastikan bahwa kita mempelajari pelajaran dari pandemi sehingga kita tidak membuat kesalahan yang sama dua kali," kata Hochul.
"Undang-undang baru ini akan membantu kami meningkatkan respons terhadap pandemi, menindak penipuan penggunaan catatan vaksinasi, dan membantu kami lebih memahami bidang perbaikan pada sistem perawatan kesehatan," tambahnya.
Hochul menambahkan bahwa individu yang salah menggambarkan riwayat vaksinasi mereka "tidak hanya membahayakan kesehatan mereka sendiri, tetapi juga kesehatan semua orang yang bersentuhan dengan mereka."
Kantornya menekankan bahwa undang-undang ini memastikan bahwa karena bisnis lebih mengandalkan pemeriksaan status vaksinasi.
"Pemalsuan catatan vaksinasi tidak akan ditoleransi," ungkapnya.
Sementara itu Senator negara bagian New York Anna M Kaplan mengatakan "Hukum Kebenaran dalam Vaksinasi" akan berfungsi sebagai pencegah yang kuat untuk mencegah orang berbohong tentang status vaksinasi mereka.
"Ini tentu dapet melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan pemulihan ekonomi dapat bergerak maju," ujarnya.
https://www.kompas.com/global/read/2021/12/24/124700970/new-york-perketat-aturan-pemalsuan-kartu-vaksin-akan-dihukum-pidana