Derek Chauvin (45) polisi kulit putih, diadili karena menindih leher George Floyd dengan lututnya selama lebih dari 9 menit hingga tewas pada 25 Mei 2020.
Pengacara pembelanya, Eric Nelson, mengatakan bahwa jaksa penuntut tak bisa membuktikan kasus Chauvin tanpa keraguan sehingga dia harus dibebaskan.
Namun mosi tersebut ditolak oleh hakim Henne Poin County, Peter Cahill, dalam sidang pidana di akhir presentasi kasus penuntutan.
"Mosi untuk keputusan pembebasan ditolak," kata Cahill dikutip dari AFP.
Dalam sidang George Floyd, jaksa penuntut memanggil hampir 40 saksi dalam dua minggu pertama persidangan, termasuk ahli medis, polisi yang masih aktif dan sudah pensiun, serta pengamat penangkapan.
Hakim Cahill pada Rabu juga mengatakan, dia dapat mengizinkan saksi kunci untuk mengaktifkan Amendemen Kelima agar tidak bersaksi.
Saksi itu bernama Morries Hall. Dia bersama George Floyd pada hari penangkapannya, dan pengacaranya yakni Adrienne Cousins berkata ke hakim, Hall tak bisa menjawab pertanyaan apa pun tanpa memberatkan dirinya sendiri.
"Saya takut dakwaan kriminal berlanjut," ujar Hall di pengadilan.
Nelson pengacara Chauvin menuding Hall memberikan obat-obatan terlarang kepada George Floyd, sehingga kematiannya disebabkan oleh konsumsi fentanil dan metamfetamin, serta kondisi kesehatannya sendiri.
Pakar medis yang dipanggil jaksa penuntut mengatakan, kematian George Floyd disebabkan oleh tingkat oksigen yang rendah dari pengekangan leher, bukan karena obat-obatan atau kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Derek Chauvin menghadapi kurungan 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan paling serius, yaitu pembunuhan tingkat dua.
Polisi veteran 19 tahun yang bekerja di Departemen Kepolisian Minneapolis itu dipecat setelah kematian George Floyd.
Kemudian tiga mantan polisi lainnya yang juga terlibat dalam tewasnya George Floyd akan diadili secara terpisah akhir tahun ini.
https://www.kompas.com/global/read/2021/04/15/145355470/sidang-george-floyd-hakim-tolak-mosi-pembebasan-derek-chauvin