Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Naik Banding Kasus Korupsi 1MDB

Tahun lalu Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan dalam beberapa persidangan awal yang dihadapinya, terkait skandal korupsi puluhan juta ringgit tersebut.

Najib Razak (67) yang tetap bebas dengan jaminan, dituduh menggelapkan dana bersama kroninya dan membelanjakannya untuk membeli barang-barang mewah mulai rumah elite hingga karya seni mahal.

Kantor berita AFP mewartakan, pada hari pertamanya naik banding Najib Razak tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan saat dia tiba.

"Ada pelanggaran total atas peradilan, tidak pernah terdengar. Kami mengalami kekacauan, jadi kami harus menghadapinya," kata pengacara pembela Muhammad Shafee Abdullah di pengadilan, saat sidang berlangsung.

Kasus korupsi 1MDB ini turut membuat Najib Razak kalah pemilu Malaysia 2018, dan dia ditangkap lalu dijatuhi puluhan dakwaan.

Setelah persidangan yang panjang, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit (Rp 147,18 miliar) dari bekas unit 1MDB ke rekeningnya.


Selain hukuman penjara, Najib Razak juga didenda hampir 50 juta dollar AS (Rp 725,73 miliar), tetapi dia menyangkal tuduhannya.

Selama banding yang berlangsung sampai 22 April, pengacara Najib Razak akan membantah kliennya tahu ada transaksi di dalam rekeningnya.

Mereka berusaha menyebut Najib Razak sebagai korban, dan menyalahkan Low Taek Jho sebagai pemodal.

Low juga dituding sebagai dalang skandal 1MDB, dan telah didakwa di Amerika Serikat serta Malaysia.

Keberadaan Low sampai sekarang tidak diketahui, dan dia mengaku tidak bersalah.

Jika Najib Razak kalah banding, dia masih punya kesempatan terakhir untuk menggugat di pengadilan tinggi Malaysia.

https://www.kompas.com/global/read/2021/04/05/154020570/eks-pm-malaysia-najib-razak-mulai-naik-banding-kasus-korupsi-1mdb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke