Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar, Tak Pedulikan Perintah Pengadilan

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Pihak berwenang Malaysia telah mendeportasi 1.086 migran asal Myanmar dan tidak mengindahkan perintah pengadilan untuk menunda pemulangan.

Beberapa jam sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan izin tinggal sehari bagi sekitar 1.200 migran asal Myanmar, agar banding dari Amnesty International Malaysia dan Asylum Access Malaysia bisa didengarkan di pengadilan.

Banding itu mengatakan di antara mereka yang dideportasi itu terdapat pengungsi, pencari suaka, dan anak-anak di bawah umur.

Tapi Kepala Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataannya mengatakan, migran yang telah kembali ke Myanmar atas kehendak sendiri dengan tiga kapal angkatan laut.

"Semua mereka setuju untuk pulang dengan sukarela tanpa adanya pemaksaan dari siapapun," kata Khairul.

Dia menambahkan, semua migran itu adalah warga negara Myanmar dan tidak ada satu pun pengungsi Muslim Rohingya atau pencari suaka, seperti yang dikatakan oleh kelompok hak asasi manusia.

Pernyataan itu tidak menyebutkan soal perintah pengadilan dan juga menjelaskan mengapa hanya 1.086 yang pulang, bukan 1.200 orang.

"Berkenaan dengan keputusan pengadilan, pemerintah harus menghormati pengadilan, dan memastikan tidak seorang pun dari 1200 orang tersebut dideportasi hari ini. Mereka menghadapi ancaman atas keselamatan mereka," kata Direktur Amnesty International Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv.

Amnesty mengatakan, pengadilan akan mendengarkan banding mereka pada Rabu (24/2/2021) dan mendesak pemerintah Malaysia mempertimbangkan rencana pemulangan migran menyusul karena unjuk rasa di Myanmar yang masih berlangsung.

Departemen Imigrasi menyatakan, mereka yang dipulangkan pernah terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan, masa berlaku visa sudah habis, dan pelanggaran penggunaan visa sosial jangka pendek.

Namun menurut kelompok HAM dalam banding mereka, di antara mereka yang dipulangkan ada tiga orang yang sudah terdaftar dengan Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) dan 17 anak di bawah umur dengan salah seorang orangtua mereka masih di Malaysia.

Dalam pernyataan terpisah, UNHCR mengatakan paling sedikit ada enam orang berada dalam daftar yang akan dideportasi.

Sebuah kelompok yang terdiri dari 27 anggota parlemen dan senator Malaysia juga sudah mengirimkan surat kepada Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Minggu (21/2/2021) mendesak agar deportasi ditunda.

Belum ada jawaban resmi dari kantor Perdana Menteri Malaysia.

Malaysia tidak mengakui adanya status pengungsi atau pencari suaka namun mengizinkan banyak orang tinggal di negeri itu atas alasan kemanusiaan.

Tercatat ada 180.000 pengungsi dan pencari suaka PBB di Malaysia, termasuk sekitar 100.000 warga Rohingya dan warga dari etnik lain asal Myanmar.

Lebih dari 700 ribu warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar sejak Agustus 2017, ketika militer melakukan operasi setelah adanya serangan dari kelompok pemberontak.

Pihak keamanan Myanmar dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan pembakaran ribuan rumah.

https://www.kompas.com/global/read/2021/02/24/135701670/malaysia-deportasi-ribuan-warga-myanmar-tak-pedulikan-perintah-pengadilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke