Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemuda Mesir yang Dijuluki Predator Seksual Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

KAIRO, KOMPAS.com - Predator seks yang telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual akhirnya dipenjara walau hanya divonis 3 tahun.

Melansir Gulf News, Ahmed Bassam Zaki (22) seorang pemuda Mesir yang sebelumnya diwartakan telah melakukan kekerasan seksual pada lebih dari 50 wanita divonis penjara 3 tahun, Selasa lalu.

Terdakwa dihukum karena telah berbuat asusila dan menyalahgunakan media sosial dalam melakukan aksi kekerasan dan pelecehan seksualnya.

Oleh Pengadilan Ekonomi Kairo, Zaki divonis 3 tahun penjara karena telah melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap puluhan wanita.

Dia ditangkap pada Juli lalu, di tengah tuduhan terhadapnya yang telah menimbulkan keterkejutan di seluruh Mesir.

Dia juga didakwa karena melanggar kehidupan pribadi para korbannya dan melanggar nilai-nilai keluarga masyarakat Mesir.

Dalam penyelidikan, terdakwa mengaku telah mengenal enam gadis melalui situs jejaring sosial, yang diduga mengiriminya foto-foto "tidak senonoh".

Dia mengancam akan menunjukkan foto-foto itu kepada keluarga mereka ketika gadis-gadis itu ingin mengakhiri hubungan mereka dengannya.

Namun terdakwa membantah tuduhan yang dilontarkan terhadapnya di media sosial bahwa dia telah memperkosa, memeras, dan melecehkan puluhan wanita Mesir dan juga warga asing.

Awal tahun ini, sejumlah wanita yang menjadi korbannya mengunggah kesaksian mengerikan yang mengeklaim bahwa Zaki, mantan mahasiswa di American University di Kairo (AUC), telah memeras mereka untuk menyerah pada tuntutan seksualnya.

Korbannya yang diklaim termasuk seorang gadis remaja di bawah umu. Pihak AUC mengatakan bahwa Zaki sendiri telah meninggalkan lingkungan kampus pada 2018.

https://www.kompas.com/global/read/2021/01/02/191516170/pemuda-mesir-yang-dijuluki-predator-seksual-akhirnya-dipenjara-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke