Pemerintah "Negeri Anggur" terpaksa kembali menegakkan aturan itu setelah kasus infeksi Covid-19 dilaporkan kembali meningkat di sana.
Mulai Jumat malam (16/10/2020), jam malam pukul 21.00-06.00 diberlakukan di region Paris dan delapan kota besar lainnya, berdampak pada sepertiga populasi Perancis.
Warga diharuskan menunjukkan sertifikat untuk sejumlah kegiatan seperti bekerja, berobat, mengajak anjingnya jalan-jalan, atau mengunjungi keluarga.
Mereka yang melanggar bakal didenda 135 euro (Rp 2,3 juta) yang jika pelanggarannya berulang bisa berlipat hingga 3.750 euro (Rp 64,9 juta).
Sekitar 12.000 polisi dan gendarmerie, ditambah dengan pihak berwenang munisipal, bakal dikerahkan untuk menegakkan aturan ini.
Pemilik restoran, yang paling terkena dampak dari peraturan, sudah melayangkan keluhan, seperti diberitakan kantor berita AFP.
"Menutupnya pada pukul 21.00 takkan memberikan efek apa pun. Mereka menyerangnya di tempat yang salah," keluh Gerard, manajer di restoran di Toulouse.
Pemerintah merasa perlu untuk menerapkannya, di mana mereka berasalan hanya ini cara satu-satunya agar mereka tak perlu memberlakukan lockdown.
Pada Jumat, otoritas kesehatan Perancis mengumumkan ada 25.000 kasus positif Covid-19 baru, dengan 178 korban meninggal.
Aturan tersebut, yang diterapkan jelang libur sekolah selama dua pekan, tidak menjabarkan mengenai larangan bepergian.
Karena itu, diprediksi ada banyak keluarga yang memutuskan untuk keluar dari kota yang terkena jam malam dan pulang ke kampung halaman mereka.
Dijadwalkan berlaku selama empat pekan ke depan, penegakan aturan jam malam ini bisa diperpanjang jika Covid-19 tak menunjukkan penurunan.
https://www.kompas.com/global/read/2020/10/17/222755270/kasus-covid-19-kembali-naik-20-juta-warga-perancis-terkena-jam-malam