Di antara tujuh korban meninggal yang positif terinfeksi virus corona, tiga dari para korban merupakan pemeluk agama Islam.
"Jenazah dari orang yang meninggal karena, atau diduga, terinfeksi Covid-19 harus dikremasi," kata Menteri Kesehatan Pavithra Wanniarachchi.
Dilansir AFP via Al Jazeera Minggu (12/4/2020), keputusan tersebut menuai protes dari kalangan Muslim, sebab tak sesuai dengan keyakinan mereka.
Meski begitu, pemerintah tetap melakukan kremasi terhadap jenazah meski diprotes kerabatnya. Langkah itu juga menuai kecaman dari kelompok HAM.
"Di saat situasi sulit ini, pemerintah harusnya menyatukan semua warga, bukan memecah belah," keluh Direktur Amnesty Asia Selatan, Biraj Patnaik.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menekankan, jasad korban virus bernama resmi SARS-Cov-2 tersebut bisa dikremasi atau dimakamkan.
Partai politik yang mewakili Muslim, juga menuding Colombo sudah tidak menghormati ritual keagmaan maupun permintaan dari keluarga korban.
Komisi Kebebasan Beragaman Internasional AS (USCIRF) juga menyayangkan Sri Lanka yang melanggar praktik ritual pemakaman secara Islam.
Total, 210 orang terpapar Covid-19 di negara Asia Selatan tersebut, sementara kasusnya di seluruh dunia sudah melebihi 1,8 juta.
https://www.kompas.com/global/read/2020/04/13/150938470/perintahkan-jenazah-covid-19-agar-dikremasi-pemerintah-sri-lanka-dikecam