13. Mempunyai gelar atau akan lulus S3 maksimal 31 Desember 2024 di bidang yang relevan dan didapat dari perguruan tinggi luar negeri yang bereputasi atau prodi dalam negeri yang terakreditasi internasional dan/atau terakreditasi BAN-PT Unggul atau A.
14. Mempunyai gelar strata 1 dengan IPK minimal 3 (skala 4,0) atau ekuivalen dan/atau strata 2 dengan IPK minimal 3,25 (skala 4,0) atau ekuivalen dari perguruan tinggi luar negeri yang bereputasi atau prodi dalam negeri yang terakreditasi internasional dan/atau terakreditasi BAN-PT Unggul atau A.
Baca juga: Kisah Mia, Dosen yang Daftar PPG Prajabatan dan Lolos PPPK
15. Lebih diutamakan punya pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan posisi yang dilamar.
16. Bersedia ditempatkan di berbagai kampus ITB (Ganesha/Jatinangor/Cirebon/Jakarta).
17. Memenuhi persyaratan khusus sesuai formasi yang dipilih. Untuk informasi persyaratan khusus ini, dapat diunduh pada laman: https://itb.ac.id/files/focus/Panduan_Seleksi_Penerimaan_Calon_Dosen_Tetap_ITB_2024.pdf
Berkas lamaran dikirimkan paling lambat tanggal 20 Mei 2024 pukul 23.59
WIB.
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan S3/Sp2 atau sedang menempuh S3/Sp2 atau minimal telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) program S3/Sp2, kecuali formasi tertentu;
Kualifikasi pendidikan berasal dari program studi dan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A atau Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Batas usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2024:
5. Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
Baca juga: Cerita Devy, Lulus S2 Kedokteran Unair yang Gapai IPK 4,00
6. Tidak pernah melakukan tindak pidana;
7. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;