Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Setelah Libur Lebaran 2024

Kompas.com - 16/04/2024, 13:53 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan tidak akan ada perubahan seragam sekolah setelah libur Lebaran 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi, Kemendikbud mengatakan, saat ini aturan seragam sekolah masih sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Kemendikbud, setelah ramai di media sosial mengenai rumor Kemendikbud yang akan mengganti seragam para siswa setelah Lebaran 2024.

Baca juga: Menuai Perdebatan, Inilah Aturan Seragam Sekolah yang Benar Menurut Kemendikbud

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar," demikian yang tertulis di akun Instagram @kemdikbud, Minggu (14/4/2024).

Kemendikbud mengatakan, tidak ada aturan baru apapun dari pemerintah yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru setelah libur lebaran.

Oleh karena itu, para siswa dan orangtua diminta tetap bijak dalam mengakses informasi dan mengkroscek kebenarannya.

Kemendikbud juga menegaskan, penggunaan seragam sekolah memiliki banyak manfaat bagi siswa. Berikut manfaat peraturan seragam di sekolah:

1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Baca juga: 10 Beasiswa S1-S3 Luar Negeri dengan Syarat IPK Kurang dari 3,00

Siswa juga perlu tahu pakaian seragam terdiri dari:

1. Seragam nasional

2. Seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah. Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com